• Dua Bulan Karhutla, Polda Riau Tetapkan 8 Tersangka

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 08 Maret 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Kepolisian Daerah Riau saat ini telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau. Sejumlah tersangka tersebut berasal dari sejumlah wilayah yang mengalami karhutla sepanjang tahun 2021 ini.


    Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menjelaskan pihaknya menetapkan 8 orang tersangka tersebut setelah melakukan penyelidikan terhadap sejumlah kasus karhutla yang terjadi di Riau.


    " Meraka berasal dari Inhil 1 orang, Pelalawan 1 orang, Bengkalis 2 orang, Polres Dumai 2 orang, Kepulauan Meranti 1 orang dan Kampar 1 orang," bebernya.


    Diketahui inisial para tersangka tersebut yakni ZUL, MIS, SAN, PET, TA, ED, MAS dan AB. Dimana semuanya kini masuk dalam tahap penyidikan.


    Sementara seluruh tersangka merupakan perorangan. Belum terdapat koorporasi atau perusahaan yang terlibat dalam kasus karhutla di Riau.


    Narto merinci, luas lahan karhutla yang tengah ditangani pihaknya mencapai 25,25 hektar. Dimana 6 hektar berada di Indragiri Hilir, 0,5 hektar di Pelalawan, 3 hektar di Bengkalis, 10,25 hektar di Dumai.


    Selanjutnya, 5 hektar di Meranti dan 0,5 di kabupaten Kampar." Ini merupakan 8 laporan polisi yang sedang kita tangani," tandasnya.rtc/nor

  • No Comment to " Dua Bulan Karhutla, Polda Riau Tetapkan 8 Tersangka "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg