KORANRIAU.co-Pemimpin Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam anggota Laskar FPI, Amien Rais dan jajarannya menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin (9/3) siang.
Dalam pertemuan yang berlangsung 15 menit tersebut, Amien menyampaikan sikap pada awal Desember 2020 lalu.
Amien menilai bahwa 6 laskar FPI telah dibunuh secara kejam dan melawan hukum oleh aparat negara. Dia mengkategorikannya sebagai pelanggaran HAM berat.
"Kami memiliki keyakinan bahwa 6 laskar tersebut, merupakan anak-anak bangsa yang telah dibunuh secara kejam dan melawan hukum (extra judicial killing) oleh aparat negara," kata Amien dalam dokumen resmi pernyataan sikap TP3.
Amien mengakui bila Polri sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Selain itu, Komnas HAM juga menyatakan telah terjadi pelanggaran pidana biasa.
Di sisi lain, Amien menegaskan terdapat temuan dari TP3 menyatakan pembunuhan tersebut merupakan pelanggaran HAM berat.
"Oleh karena itu kami menganggap kasus ini masih jauh dari penyelesaian yang sesuai dengan azaz keadilan dan kemanusiaan seusai Pancasila dan UUD 1945," kata Amien.
Melihat hal itu, Amien mendesak agar pemerintah bersama lembaga-lembaga terkait untuk memproses kasus pembunuhan ini sesuai dengan ketentuan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
"Kami mendesak kasus ini harus segera diselesaikan secara tuntas, transparan dan berkeadilan agar tidak menjadi warisan buruk dari pemerintahan ini," kata Amien.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang turut hadir pada pertemuan tersebut Amien dan jajaran TP3 banyak membicarakan insiden penembakan enam anggota Laskar FPI hingga azab neraka jahanam.
"Intinya, mereka menyampaikan dua hal atau satu hal pokok yaitu soal terbunuhnya tewasnya enam Laskar FPI yang itu diurai dalam 2 hal," kata Mahfud.
Persoalan pertama, kata Mahfud, pembicaraan dalam konteks penegakan hukum dalam insiden yang menewaskan enam Laskar FPI. Mahfud menyebut TP3 meminta Jokowi agar insiden tersebut diproses sesuai ketentuan hukum.
Amien Cs, kata Mahfud, juga turut menyinggung soal ancaman Tuhan jika kasus tersebut tidak diselesaikan.
"Sesuai dengan perintah Tuhan bahwa hukum itu adil dan kedua ada ancaman Tuhan kalau orang membunuh orang mukmin tanpa hak maka ancamannya neraka jahanam," kata Mahfud menirukan pernyataan Amien dalam pertemuan.
Di sisi lain, Mahfud mengatakan Presiden Joko Widodo juga terlibat perbincangan intens pada pertemuan tersebut.
Terkait desakan agar kasus tersebut dibawa ke Pengadilan HAM, Jokowi menegaskan bila pemerintah telah meminta Komnas HAM menyelidiki kasus tersebut.
Selain itu, Jokowi telah meminta agar rekomendasi tersebut dijalankan secara adil dan transparan. Jokowi, kata Mahfud, juga meminta agar menyerahkan bukti adanya pelanggaran HAM berat tersebut.
"Saya katakan pemerintah terbuka, kalau ada bukti pelanggaran HAM berat mana? sampaikan sekarang, atau nanti menyusul kepada Presiden, bukti bukan keyakinan. Kalau keyakinan kita juga punya keyakinan sendiri-sendiri," katanya.cnnindonesia/nor
No Comment to " Amien-Jokowi Bertemu 15 Menit, Bahas KM 50 hingga Azab Neraka "