• Tanpa Perlawanan, PN Pekanbaru Eksekusi Ruko di Sail

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 16 Februari 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kembali sukses melakukan eksekusi terhadap bangunan dan lahan berupa rumah toko (Ruko) di Jalan Kampung Kelapa, Kecamatan Sail, Selasa (16/1/21) pagi tadi.


    Eksekusi pengosongan lahan dan bangunan itu dilaksanakan sekitar pukul 10.00 Wib. Tidak ada perlawanan dari pihak termohon yakni Rohana, yang selama ini menempati toko tersebut.


    "Hari ini kita sukses melaksanakan eksekusi lahan dan bangunan dengan pemohon Asmiaty Bella. Pihak termohon juga bersikap kooperatif dalam eksekusi ini,"tegas Juru Sita PN Pekanbaru Anggia Putra N,SH.


    Anggi mengungkapkan, eksekusi ini berdasarkan penetapan Ketua PN Pekanbaru Saut Maruli Tua Pasaribu SH MH 09/Pen.Pdt/Aanm. Eks-HT/2020.PN.Pbr tertanggal 9 Maret 2020. Dalam penetapan itu disebutkan, memerintahkan Panitera PN Pekanbaru untuk mengosongkan lahan seluas 100 Meter persegi berikut bangunan di atasnya.


    "Pemohon dalam hal ini Asmiaty telah membeli lahan dan bangunan ini dari lelang di Bank PNM Pekanbaru sebesar Rp372 juta. Bangunan dan lahan disita dan dilelang Bank PNM, karena termohon (Rohana) tidak mampu membayar hutangnya,"jelasnya lagi.


    Masih kata Anggi, dalam eksekusi ini juga disaksikan langsung seluruh pihak. Baik dari pemohon, termohon, perangkat kecamatan, keluran dan para saksi lainnya.


    Usai eksekusi, langsung dilakukan penyerahan berita acaara antara jurusita dan pemohon. Disaksikan juga oleh pihak termohon.


    Selama pengosongan berlangsung, juru sita PN Pekanbaru mendapat pengawalan dari Polresta Pekanbaru dan Polsekta Lima Puluh. Hadir juga menyaksikan eksekusi Panitera PN Pekanbaru DR Ahyar Parmika SH MH dengan 5 petugas jurusita lainnya.nor









  • 1 komentar to '' Tanpa Perlawanan, PN Pekanbaru Eksekusi Ruko di Sail"

    ADD COMMENT
    1. Masih perkara..no 194/Pdt G/PN.pbr..masih dalam digugat lagi oleh pak Busra Alkhairi.. suami ibu Rohana.. ..berhati2 lah membeli lelang karena lelang menjual nilai utang bukan nilai agunan..tinggal diperkarakan terus sampai dapat ganti rugi

      BalasHapus

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg