• Segera Diadili, Mantan Camat Tenayan Raya Diserahkan ke JPU

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 11 Februari 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Camat Tenayan Raya, Abdimas Syahfitra segara dihadapkan ke meja hijau dalam waktu dekat. Pasalnya, penyidik telah melimpahkan perkara dugaan korupsi dana kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan dana kelurahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).


    Proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan secara virtual, Rabu (10/2) pagi.  Abdimas berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pekanbaru. Sedangkan, JPU berada di Kantor Kejari Pekanbaru memeriksa administrasi pelaksanaan tahap II tersebut. 


    Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yunius Zega menyampaikan, berkas perkara Abdimas sudah dinyatakan lengkap atau P-21 pada, Selasa (9/2) lalu. Atas P-21, selanjutnya penyidik melalukan tahap II. "Hari ini (kemarin, red) kami melakukan tahap II, penyidik menyerahkan kepada penuntut umum," ungkap Yunius Zega. 


    JPU dikatakan pria akrab disapa Yega, akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk disidangkan. Sebelum dilimpahkan, JPU akan menyusun rencana dakwaan atau rendak. "Kami akan lakukan ekspos dakwaan, supaya matang sebelum dilimpahkan. Kemungkinan besar, kita limpah di akhir Februari," imbuh Zega.


    Pada kasus ini, mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai, penyidik sudah memeriksa 70 orang saksi. Mereka dari masyarakat, Pemko Pekanbaru, kecamatan,  dan lurah. Saksi itu akan dihadirkan di persidangan nanti. "Kami menyiapkan 7 orang JPU. JPU itu akan bertugas membuktikan surat dakwaan Abdimas Syahfitra," pungkas Zega. 


    Abdimas ditetapkan tersangka pertama pada kasus yang merugikan keuangan negara sebesar setengah miliar rupiah. Modus perbuatan mantan Kabag Humas Setdako Pekanbaru melakukan manipulasi data untuk pencairan dana kegiatan PMBRW senilai Rp366 juta dana kelurahan sekitar Rp655 juta tahun 2019. 


    Terhadap dana itu, dikelola oleh mantan Camat Pekanbaru Kota untuk pelaksanaan sejumlah kegiatan di antaranya pelatihan dan pengelolaan sampah. Lalu, pelatihan daur ulang sampah serta pelatihan peternakanan. 


    Akan tetapi dalam pelaksanaannya kegiatan itu, tidak rampung. Namun, pada lapora pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan tersebut dibuat selesai. Atas perbuatannya, alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancamannya, hukuman pidana 20 tahun penjara. 


    Abdimas sendiri telah diperiksa oleh penyidik Pidsus, Senin (14/9). Pemeriksaan ini, merupakan yang pertama dijalaninya. Mantan Kabag Humas Setdako Pekanbaru diketahui menyambangi Kantor Korps Adhykasa Jalan Jendral Sudirman sekitar pukul 09.00 WIB. Ia tampak mengenakan baju kemeja lengan pendek dan celana warna cream menuju lantai 3 untuk memenuhi panggilan penyidik Bidang Pidsus. 


    Proses permintaan keterangan terhadap Abdimasberlangsung selama beberapa jam. Sekitar pukul 17.15 WIB, Ia terlihat keluar dari pintu utama Kantor Kejari Pekanbaru seorang diri. Dalam proses permintaan keterangan yang berlangsung beberapa jam, Camat Pekanbaru Kota mengakui, dirinya dicecer sebanyak sebelas pertanyaan oleh penyidik. Salah satu di antaranya terkait tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) kala dirinya menduduki jabatan Camat Tenayan Raya.


    Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan penggelahan di Kantor Camat TenayanRaya di Jalan Budi Luhur Nomor 1, Kamis (3/8) lalu. Penggeledahan kantor yang melibatkan sejumlah jaksa Bidang Pidsus selama hampir tiga jam. Hasilnya, satu bok kontainer berisikan sejumlah barang bukti yang turut disita. 


    Usai mendapati bukti dari kegiatan bersumber dari APBD Kota Pekanbaru tahun 2019, jaksa membawa dokumen tersebut ke Kantor Korps Adhyaksa Pekanbaru. Dokumen tersebut masih dipelajari penyidik untuk mendalami perkara rasuah tersebut. 


    Selain itu, penggeledahan telah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya dengan memegang surat penetapan dari pengadilan, serta ditindaklanjuti dengan penggeledahan.Riri

  • No Comment to " Segera Diadili, Mantan Camat Tenayan Raya Diserahkan ke JPU "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg