• Kejari Usut Dugaan Penyimpangan Pungutan Retribusi Sampah

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 20 Januari 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Satu persatu permasalahan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru dilirik Aparat Penegak Hukum (APH). Setelah dugaan kelalaian pengelolaan sampah, kali ini giliran dugaan penyimpangan retribusi sampah tahun 2020 yang diusut. 


    Namun, perkara dugaan rasuah tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Yang mana, disinyalir terdapat pungutan liar (pungli) di tengah masyarakat Kota Bertuah. 


    Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel dikonfirmasi membenarkannya. Dikatakan dia, pihaknya masih melakukan pengumpulan data (puldata) terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. "Kami masih puldata intelijen," sebut Lasargi Marel, Selasa (19/1). 


    Pria akrab yang akrab disapa Marel menuturkan, penanganan perkara ini berawal dari laporan yang diterima dari masyarakat Kecamatan Tenayan Raya. Atas laporan tersebut, sambung dia, Korps Adhyaksa  menindaklanjutinya. "Laporan di Tenayan Raya tahun 2020. Kami tindaklanjuti secara keseluruhan (Kota Pekanbaru)," papar Marel. 


    Disampaikan Kasi Intelien Kejari Pekanbaru, diduga ada oknum di DLHK yang melakukan pungli ke masyarakat. Tarif pungutan yang dikutip dari masyarakat tidak sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2016 tentang  Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.


    Selain besaran tarif bervariasi kata Marel, pihaknya juga akan menelusuri apakah retribusi sampah itu disetorkan atau tidak ke kas daerah. "Tarif retribusi sampah yang dipungut dari tidak sesuai Perwako," jelas Marel.


    Marel menyatakan tidak menutup kemungkinan kasus akan dilanjutkan dengan pemanggilan para pihak untuk dikkarifikasi. "Saat ini belum ada, kita kumpul data terlebih dahulu," tutur Marel.


    Untuk diketahui Kepolisian Daerah (Polda) Riau juga mengusut dugaan kelalain pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru. Pengusutan perkara ini, berawal adanya tumpukan sampah di sejumah titik pada ruas jalan di Kota Bertuah. Kondisi tersebut, lantaran kontrak kerja PT Samhana Indah dan PT Godang Tua Jaya selaku pihak ketiga dalam jasa angkutan sampah, telah berakhir. Sehingga, sementara waktu pengangkutan sampah diambil alih Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru. 


    Dalam masa transisi itu, DLHK melakukan pengangkutan sampah di 12 kecamatan, menjelang didapatinya pemenang lelang proyek tersebut. Namun, kinerjanya dinilai belum maksimal dikarenakan keterbatasan sarana dan prasarana. 


    Atas permasalahan ini, Polda Riau melakukan proses penyelidikan. Dalam tahap ini, telah memintai keterangan sebanyak 20 pihak terkait yang disinyalir mengetahui perkara tersebut. Kemudian, dilakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan penanganan kasus tersebut. Hasilnya, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. 


    Pada tahap penyidikan, Ditreskrimum Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Kadis LHK, Agus Pramono bersama bawahannya terkait. Pemeriksaan ini merupakan yang pertama dijalani Agus Pramono sebagai saksi. 


    Dalam kasus ini, para tersangka bisa dijerat dengan Pasal 40 dan atau Pasal 41 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Yakni, Pasal 40 ayat 1 ancamannya 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Sedangkan Pasal 41 ayat 1 ancamannya 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta.Riri




  • No Comment to " Kejari Usut Dugaan Penyimpangan Pungutan Retribusi Sampah "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg