• Jaksa Limpahkan Berkas Korupsi Rp1,3 Miliar Disdikpora Kuansing ke Pengadilan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 19 Januari 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Pengadaan Modul Eksperimen Pembelajaran IPA Sain SD Berbasis Digital Interaktif pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) tahun 2019, dengan kerugian negara senilai Rp1,3 miliar lebih. 


    Dalam perkara ini ada tiga terdakwa yang akan diadili. Diantaranya, Sartian Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Disdikpora Kuansing selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Endi Erlian selaku Direktur CV Aqsa Jaya Mandiri sebagai penyedia jasa, saksi Aries Susanto sebagai pihak yang melaksanakan pekerjaan.


    Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru Rosdiana Silalahi SH, membenarkan telah dilimpahkan berkas tersebut."Kita sudah terima berkas dugaan korupsi Disdikpora Kuansing kemarin,"katanya, Selasa (19/1/21).


    Disebutkan, berkas perkara itu dilimpahkan langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Kuansing Roni Saputra SH. Pihaknya akan menyampaikan berkas itu ke Ketua PN Pekanbaru untuk menentukan majelis hakim dan jadwal sidangnya.


    Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Kuansing Roni Saputra SH mengungkapkan dugaan korupsi ini terjadi pada medio Mei hingga Agustus 2019 lalu. Berawal ketika Disdikpora Kuansing mendapatkan anggaran sebesar Rp4.500.000.000 untuk pengadaan alat peraga dan alat pembelajaran SD dan nama pekerjaan Pengadaan Modul Eksperimen Pembelajaran IPA Sain SD Berbasis Digital Interaktif.


    Atas anggaran itu, terdakwa Sartian bersama dengan Pejabat Pelaksana Teknis Pekerjaan (PPTK) Wiwin Satriadi dan saksi Benny Hartoni (staf bidang sarana dan prasarana) melakukan suvery harga barang ke Bekasi yaitu di kantor dan Gudang PT. GRAND SAINS. Saat itu mereka bertemu dengan Direktur PT. GRAND SAINS, Soedarto Eka Saputrawan.


    Terdakwa lalu meminta daftar harga, melakukan pengecekan ke gudang serta melihat stok barang selain itu juga melakukan survey dan meminta daftar harga barang beberapa perusahaan lainnya. Kemudian untuk penetapan spesifikasi teknis barang, terdakwa  Sartian mengacu kepada spesifikasi teknis barang yang ada di PT. GRAND SAINS.


    Sedikitnya ada 34 daftar barang lengkao dengan harganya yang diberikan oleh PT. GRAND SAINS kepada terdakwa Sartian. Secara garis besar alat itu adalah, Modul Pembelajaran Magnet, Sensor Unit Utama, Universal Input, Sensor Accessories CD Software,Charger,Casing/Tas Manual Dan LKS, Modul Sel Surya.


    Kemudian, Laptop Untuk Sensor, Colour Led TV 32, Mikroskop Camera Digital + Preparat 20 Jenis, Modul Mikroskop Pemula, Kit IPA Sains, Kit IPBA, poster Pemebelajaran IPA, Catu Daya Terproteksi 5A, Stand Gantungan Carta.



    "Harga total alat 1 paket itu Rp204.546.000 dan ditambah PPN 10 % Rp20.454.600. Sehingga total Keseluruhan Rp225.000.600,"jelas Roni.


    Kemudian, terdakwa Sartian selaku PPK menetapkan  Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berdasarkan daftar harga barang yang diperoleh terdakwa dari PT. GRAND SAINS yaitu dengan harga total 20 paket barang sebesar Rp.4.500.000.000. Padahal berdasarkan keterangan saksi ADIL SIMANJUNTAK selaku Direktur Utama PT. GRAND SAINS menyatakan dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk 20 paket itu, pihaknya memberikan potongan diskon sekitar 40 % sedangkan untuk pajak PPn, PPh, distribusi dan pelatihan sudah termasuk dalam diskon tersebut. 


    Setelah proses lelang, akhirnya kegiatan ini dimenangkan oleh CV. AQSA JAYA MANDIRI dengan Direktur terdakwa ENDI ERLIAN, dengan nilai kontrak sebesar Rp.4.490.186.000. Namun kenyataannya, kegiatan ini dilaksanakan oleh terdakwa ARIES SUSANTO dengan menggunakan perusahaan CV. AQSA JAYA MANDIRI dengan cara meminjam secara lisan kepada saksi ENDI ERLIAN. Dengan kesepakatan, ARIES akan memberikan fee sebesar 2.5 % dari nilai kontrak.


    Akibat perbuatan terdakwa itu, negara dirugikan sebesar Rp 1.355.570.000. Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.nor


  • No Comment to " Jaksa Limpahkan Berkas Korupsi Rp1,3 Miliar Disdikpora Kuansing ke Pengadilan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg