• Prapid-kan Polresta, Ketua FPI Pekanbaru Minta Dibebaskan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 21 Desember 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang gugatan Pra Peradilan (Prapid) yang diajukan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kota Pekanbaru, Husni Thmarin bersama anggotanya M Nur Fajri terhadap Polresta Pekanbaru, digelar di Pengadilan Negari (PN) Pekanbaru, Senin (21/12/20).


    Sidang yang dipimpin hakim tunggal Estiono SH MH itu, dengan agenda mendengarkan gugatan dari pengacara Husni Thamrin. Hadir juga, kuasa hukum Polresta Pekanbaru DR Rudi Pardede SH MH.


    Pengacara dalam gugatannya menyebutkan, jika penahanan, penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Husni dan Fajri tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, penyidik belum memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan kliennya itu sebagai tersangka.


    "Oleh karena itu, kami meminta kepada hakim untuk dapat menerima permohonan kami ini. Kemudian, membebaskan pemohon dari rumah tahanan,"kata pengacara.


    Usai mendengarkan gugatan pengacara Husni itu, hakim kemudian meminta kuasa hukum termohon (Polresta Pekanbaru) untuk membacakan tanggapan. Namun, kuasa hukum termohon meminta waktu satu hari.


    "Mohon maaf yang mulia, tanggapannya belum siap. Kami mohon waktu sampai besok (Selasa-red) untuk membacakannya,"kata Rudi.


    Atas permintaan termohon itu, hakim pun menyanggupinya. Akan tetapi hakim mewanti-wakti jika besok belum juga dibacakan tanggapan, hakim menganggap tanggapan dari termohon tidak ada.


    Untuk diketahui, sebelumnya Polresta Pekanbaru menangkap dan menahan Husni bersama anggotanya Fajri. Keduanya diduga membubarkan aksi menolak kedatangan Habib Rizieq Shihab di Kota Bertuah, Senin (23/11) lalu.


    Deklarasi 45 elemen ormas dan para tokoh tersebut diketahui telah mengantongi izin di masa pandemi Covid-19. Seperti, rekomendasi Satgas Covid-19, Surat Tanda Pemberitahuan (STP) Deklarasi, serta memberitahu polisi untuk pengamanan kegiatan.


    Menurut polisi, pembubaran kegiatan yang dilakukan FPI ini jelas-jelas melanggar undang-undang dan aturan hukum yang berlaku. Yakni, melanggar Pasal 44 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Mereka juga dikenakan Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan terhadap orang lain menggunakan kekerasan.nor


  • No Comment to " Prapid-kan Polresta, Ketua FPI Pekanbaru Minta Dibebaskan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg