KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pengusutan dugaan korupsi dana kas bon APBD Inhu 2005-2008 sebesar Rp114 miliar, terus berlanjut. Saat ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi dikonfirmasi tak menampiknya. Dikatakan dia, pihaknya tengah mempersiapkan berkas administrasi untuk peningkatan proses penanganan perkara itu yang telah menjerat mantan Bupati Inhu, Thamsir Rachman.
"Dari hasil kesimpulan, itu sudah naik ke penyidikan. Tapi Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) belum terbit. Sedang kami disiapkan," ujar Hilman, Selasa (22/12).
Dalam proses penyelidikan, Hilman menuturkan, pihaknya telah melakukan klarifikasi beberapa orang disinyalir mengetahui perkara ini. Di antaranya Sekdakab Inhu, Hendrizal, Kepala Badan Pengelolan Keuangan Daerah (BPKAD) Inhu, Ibrahim Alimin, dan Kepala Inspektur Inhu, Boyke David Sijintak. Mereka dimintai keterangan pada, Senin (23/11) lalu.
Hal ini, dilakukan untuk pengumpulan bahan keterangan dan alat bukti yang dibutuhkan guna menguatkan sangkaan perkara rasuah tersebut. "Sekitar sepuluh orang ada. Termasuk pihak-pihak yang sudah mengembalikan (kerugian negara)," tambah mantan Kajari Ponorogo, Jawa Timur.
Penanganan perkara tersebut, dijelaskan Hilman, merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat mantan Bupati Inhu, Thamsir Rahman. Hal itu, dikarenakan masih banyak yang mengembalikan uang tersebut sehingga menjadi temuan setiap tahunnya.
"Kami lakukan pengembangan-pengembangan. Yang mana, ini tiap tahun menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan, red). Itulah yang mesti kami selesaikan," imbuhnya.
"Kemudian kami (kejar) orang-orang yang belum mengembalikan (uang kerugian negara). Lalu orang-orang yang terlibat dalam peristiwa pidana itu kami kejar juga," kata Hilman menambahkan.
Diketahui, Thamsir Rahman telah ijebloskan ke penjara, Senin (11/1/2016. Hal tersebut dilakukan Kejaksaan Negeri Rengat karena putusan banding di Mahkamah Agung sudah inkrah, dia divonis 8 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsidaer 3 bulan kurungan.
Selain itu, mantan Bupati Inhu dibebakan membayar uang uang pengganti kerugian negara Rp28,8 miliar. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 2 tahun. Hal ini, setelah dia dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Sedangkan, rinciaan uang kas daerah dari tahun anggaran 2005-2008 yang dicairkan sejumlah Rp114.662.203.509, tanpa didukung oleh dokumen yang sah dan lengkap yaitu harus adanya SPP, SPM dan atau SP2D. Bahkan, dari jumlah uang kas daerah yang telah dicairkan melalui mekanisme kas bon tersebut di antaranya.
Kas bon yang dibuat oleh Abdullah Sany, Indriasyah, Nurhadi, (bendahara pengeluaran Kepala Daerah), oknum pejabat SKPD dan oknum pejabat pada Setdakab Inhu untuk kebutuhan pribadi Thamsir Rahman sejumlah Rp46.577.403.000. Lalu, kas bon yang dibuat dan diajukan oleh Pimpinan dan sebagian anggota DPRD sejumlah Rp18.690.000.000.
Kemudian, kas bon dibuat dan diajukan oleh Sekwan dan Bendahara Sekwan sebesar Rp6.219.545.508. Selanjutnya, kas bon dibuat dan diajukan oleh pejabat SKPD Inhu untuk panjar pelaksanaan kegiatan masing-masing SKPD sejumlah Rp19.681.461.972. Kas bon yang dibuat dan diajukan oleh pihak ke tiga (rekanan) untuk panjar pelaksanaan pekerjaan proyek dan pembayaran termin pekerjaan proyek Pemkab Inhu sejumlah Rp23.493.793.029.Riri
No Comment to " Dugaan Korupsi Dana Kas Bon Inhu Rp114 Miliar Ke Penyidikan "