• Oknum Jaksa Di Rohil Dilaporkan ke Aswas Kejati Riau

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 17 November 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Seorang jaksa di Kejaksaan Rokan Hilir berinisial SA, dilaporkan ke Asisten Pengawas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, karena diduga memperlambat jalannya proses hukum yang menjerat tersangka.


    Oknum SA itu merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara penyerobotan tanah oleh tersangka Eddy Wijaya alias Asiong. Dia dilaporkan oleh Andi Eko yang merupakan pelapor dalam kasus penyerobotan tanah oleh tersangka Asiong yang dibuat oleh terpidana Maswardi dan Jumadi pada kasus yang telah diputuskan Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada Jumat 28 Agustus 2020 lalu. 


    Dalam putusan yang ditandatangani oleh Hakim Ketua Muhammad Hanafi Insya MH itu, terdakwa Maswardi dan Jumadi saat itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah oleh hakim melakukan tindak pidana pemalsuan. Namun berkas Asiong hingga kini berkas perkara tidak kunjung di P21 oleh jaksa.


    Tak kunjungnya berkas perkara di P21 oleh jaksa, pelapor Andi Eko yang didampingi Tim Advokasi Badko HMI Riau-Kepri melaporkan JPU tersebut kepada Asisten Pengawas Kejati Riau. Eko menduga bahwa jaksa memperlambat proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Rokan Hilir.


    "Seperti kesengajaan memperpanjang atau mengulur salah satu tersangka yang seharusnya saat ini sudah disidangkan, tapi ternyata sampai saat ini tersangka belum disidang," ujar Eko, Jumat (13/11/2020).


    Padahal kata Eko, dari 2019 ada tiga tersangka yaitu Maswardi dan Jumadi ditetapkan sebagai pelaku pembuat surat palsu sedangkan Eddy Wijaya sebagai pengguna surat palsu. "Oleh karena itu, kali ini kita datang ke Kejati untuk menindaklanjuti, untuk memintai keterangan seperti apa kasus yang terjadi di Rokan Hilir terkait laporan kita," ungkapnya.


    Pihaknya mempertanyakan, mengapa jaksa tidak juga melakukan P21 terhadap berkas perkara. "Kenapa mengabaikan seorang tersangka yang ditetapkan oleh kepolisian tapi tidak di P21 kan oleh jaksanya?," tanya Eko.


    "Sedangkan dua orang sudah ditetapkan sebagai terpidana, tapi pengguna surat palsu tidak disidang," sambung Eko.


    Sementara itu, Koordinator Tim Advokasi Badko HMI Riau Kepri Muhammad Nurlatif SH menilai bahwa memang ada kejanggalan terkait proses hukum kasus tersebut.


    Menurutnya, Eko melaporkan kasus ini berdasarkan pasal 385 ayat 1 KUH Pidana terkait penyerobotan tanah. "Itu dilaporkannya pada akhir tahun  2018 dan proses hukumnya ada temuan, di mana ada oknum yang sengaja membuat surat palsu, sehingga dua orang tersangka sebelumnya diproses cepat, sedangkan satu lagi, tidak," jelasnya.


    Diungkapkannya, sebenarnya Asiong itu tahu kalo tanah itu milik Eko, karena sejak kecil mereka ini berteman. Maka dari itu, pihaknya perlu mempertanyakan proses hukum perkara tersebut.


    "Kita datang ke sini untuk menemui jaksa Kejati Riau, menghadap jaksa pengawas melalui surat panggilan untuk diminta keterangan kepada kita, dan kita sudah sampaikan beberapa keterangan dari keterangan yang kita dapatkan dari pelapor," tetang Latif.


    Dari keterangan yang disampaikan kepada Asisten Pengawas Kejati Riau itu, pihaknya mengatakan bahwa perkara tersebut masih dalam proses. "Intinya masih dalam proses, selanjutnya akan disampaikan perkembangannya kepada kita," katanya.


    Meski begitu, Ia berharap Jaksa Pengawas dapat segera memproses apa yang telah disampaikannya. "Kami tunggu dan hasilnya memuaskan," pungkasnya. 


    Terkait laporan itu, awak media ini berusaha meminta keterangan dari SA terkait laporan itu. Namun yang bersangkutan saat dikonfirmasi melalui selularnya hingga berita ini diturunkan tidak juga memberikan keterangan.Rahmat


  • No Comment to " Oknum Jaksa Di Rohil Dilaporkan ke Aswas Kejati Riau "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com