KORANRIAU.co,PEKANBARU- Jonson alias Apek, terdakwa kepemilikan 19 paket Narkoba jenis sabu-sabu akhirnya dapat bernafa lega setelah hanya divonis setahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Sidang vonis yang dipimpin majelis hakim Mangapul SH MH itu, digelar Selasa (24/11/20) siang."Menjatuhkan vonis setahun penjara terhadap terdakwa Jonson alias Apek,"kata Mangapul.
Hakim membuktikan jika terdakwa bersalah melanggar pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hakim menyatakan, jika sabu yang dimiliki terdakwa hanya untuk pemakaian sendiri.
Atas vonis hakim itu, jaksa penuntut umum (JPU) Betny Simanungkalit SH mengaku kecewa. Pasalnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp800 juta atau subsider 2 bulan kurungan. Jonson terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Vonisnya jauh kali turunnya dari tuntutan kita. Karena itu, kita langsung bandinglah,"kata Betny dengan nada kecewa.
Terdakwa Jonson ditangkap di rumahnya di Jalan Bambu Kuning 2 RT 003 RW 013 Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Kota Pekabaru, Jum’at tanggal 29 Mei 2020 sekira pukul 14.00 WIB oleh Anggota Ditres Narkoba Polda Riau. Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan barang bukti 15 (lima belas) paket Narkotika jenis sabu yang berada didalam kotak rokok merk Gudang Garam.
Selain itu, 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu yang berada di dalam botol warna hijau, 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang berada didalam kotak rokok warna merah, 1 (satu) kantong plastik warna hitam dan 1 (satu) buah Timbangan Digital Merk Camry warna silver.
Narkoba jenis sabu itu dibeli terdakwa dengan Edi (DPO) warga Kampung Dalam Kecamatan Senapelan senilai Rp3,5 juta. Selanjutnya, terdakwa mengemas sabu-sabu yang dibelinya itu menjadi 23 paket untuk diedarkan kembali. Sebanyak 4 paket sempat digunakan terdakwa. Namun belum sempat dijual 19 paket sisanya, polisi lebih dulu menangkap terdakwa.nor
No Comment to " Jaksa Kecewa, Hakim Vonis Pemilik 19 Paket Sabu-sabu Setahun Penjara "