• Polres Rohul Bekuk Dua Pengedar 1,2 Kilo Ganja Antar Provinsi

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Sabtu, 17 Oktober 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu (Rohul), meringkua dua terduga pengedar Narkoba jenis daun ganja kering antar provinsi.


    Kedua terduga pengedar Narkoba tersebut ditangkap dari dua lokasi berbeda pada Rabu pagi (14/10/2020) sekira pukul 10.30 WIB.


    Pada penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sekira 1,2 kilogram (Kg) Narkoba jenis daun ganja kering paket besar.


    Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, melalui Paur Humas Ipda Totok Nurdianto, dikonfirmasi Sabtu (18/10/2020), membenarkan adanya pengungkapan Narkoba tersebut.


    Ipda Totok mengatakan kedua tersangka dan sejumlah barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolres Rohul saat ini. Keduanya diduga kuat merupakan jaringan pengedar ganja antar provinsi.


    Paur Humas mengungkapkan pengungkapan Narkoba yang dilakukan personel Resnarkoba Polres Rohul berawal informasi masyarakat, bahwa di salah satu rumah warga di Desa Rambah Utama, Kecamatan Rambah Hilir sering dijadikan tempat transaksi narkotika.


    Menindaklanjuti informasi tersebut, lantas Kasat Resnarkoba Polres Rohul AKP Masjang Efendi memerintahkan Bripka Roby Kurniawan dan empat personel lain melakukan penyelidikan dan mengecek kebenaran informasi, dan berhasil menangkap salah seorang pria.


    Tersangka pertama berinisial AS Tarigan (36) warga DK I Desa Rambah Utama Kecamatan Rambah Hilir berhasil ditangkap polisi.


    Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 3 paket diduga daun ganja yang dibungkus kertas dengan berat 200 gram, 10 kertas paper dan 1 HP Strawbery.


    Hasil interogasi, tersangka AS Tarigan mengaku paket daun ganja miliknya didapatnya dari M. Rambe, warga Padang Lawas, Provinsi Sumut.


    Saat dilakukan pengembangan, sekira pukul 17.50 WIB, polisi berhasil menangkap tersangka M Rambe di depan SMAN 1 Hutaraja Tinggi Padang Lawas, Sumut.


    Hasil penggeledahan badan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket besar narkotika diduga daun ganja kering sekira 1 kg, 1 paket kecil narkotika diduga daun ganja kering berat 1 ons.


    "Turut disita 1 plastik hitam, 1 HP Samsung lipat, 1 sepeda motor Honda Cb 150R nomor polisi BK 2714 KL," ungkap Ipda Totok.


    Kepada polisi, tersangka M Rambe mengaku paket daun ganja dibawanya didapat dari kenalannya inisial Pl yang saat tengah diburu aparat Kepolisian.rtc/nor


  • No Comment to " Polres Rohul Bekuk Dua Pengedar 1,2 Kilo Ganja Antar Provinsi "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg