KORANRIAU.co-Pengusaha mengancam pekerja yang ikut aksi mogok kerja guna menentang pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Ancaman berbentuk pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pengusaha berdalih secara hukum PHK diperbolehkan. Pasalnya, pengusaha menganggap mogok nasional yang dilakukan buruh terkait Omnibus Law Cipta Kerja tidak sah lantaran bukan dikarenakan kegagalan perundingan.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menjelaskan dasar hukum yang bisa digunakan itu Pasal 137 UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Sebagai informasi, pasal 137 berbunyi," Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan".
Sementara itu, mengutip Pasal 3 Kepmenaker Nomor 232 Tahun 2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah, disebutkan bahwa mogok kerja tidak sah apabila dilakukan: a) bukan akibat gagalnya perundingan.
Oleh kedua dasar hukum tersebut, Shinta menilai sanksi dapat diberikan. Meski demikian, sanksi PHK tidak akan langsung diambil.
Sebelum menjatuhkan sanksi itu, perusahaan akan melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali ke pekerja. Jika yang bersangkutan tak memenuhi panggilan atau mangkir, maka sanksi PHK baru akan diberikan.cnnindonesia/nor
No Comment to " Pengusaha Tebar Ancaman ke Buruh yang Ikut Aksi Mogok Kerja "