• Pemprov Riau Diberi Waktu 7 Hari Proses PAW Pimpinan Dewan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Minggu, 11 Oktober 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pemprov Riau diberi tenggat waktu selama 7 hari untuk memproses verifikasi pergantian antar waktu (PAW) tiga pimpinan DPRD Riau yang mencalonkan diri maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), sebelum diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.


    Demikian dikatakan Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomis Daerah Setdaprov Riau H Sudarman. Menurutnya, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik (Parpol).


    "Sesuai aturannya, kita diberi waktu 7 hari untuk memprosesnya. Tidak boleh lebih dari itu,"tegas Sudarman, Ahad (11/10/20) di Pekanbaru.


    Sudarman mengakui, jika pihaknya menerima berkas administrasi dan persyaratan dari calon yang akan di PAW-itu pada tanggal 5 Oktober 2020 lalu."Jadi paling lambat tanggal 12 Oktober nanti itu sudah selesai,"ulasnya lagi.


    Dikatakan Sudarman, pihaknya berwenang untuk menverifikasi kelengkapan syarat administrasi calon PAW sebelum diajukan ke Kemendagri. Setiap adanya kekurangan persyaratan, pihaknya akan meminta para calkon PAW untuk segera melengkapi.


    Sudarman menyebutkan, ada beberapa calon PAW yang belum melengkapi persyaratan administrasi yang diminta. Namun, doa tidak bersedia menjelaskan dengan rinci apa saja kekurangan persyaratan tersebut.


    Untuk diketahui, ketiga pimpinan dewan itu adalah, Ketua DPRD Riau Indra Gunawan Eet (Fraksi Golkar), Wakil Ketua DPRD Zukri Misran (Fraksi PDI-P). Kemudian, Wakil Ketua DPRD Asri Auzar (Fraksi Demokrat).


    Indra akan bertarung dalam Pilkada di Kabupaten Bengkalis. Sementara Zukri Misran dan Asri Auzar, maju di Pilkada Kabupaten Pelalawan dan Rokan Hilir (Rohil).


    Selain ketiga pimpinan DPRD Riau itu, juga ada tiga Anggota DPRD Riau yang maju di Pilkada kabupaten/kota. Ketiganya adalah, Husni Thamrin (Pelalawan), M Adil (Meranti) dan Komperensi (Kuansing).nor


    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Pemprov Riau Diberi Waktu 7 Hari Proses PAW Pimpinan Dewan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg