• Masuk Kawasan Gambut, Bisa Urus Sertifikat Lahan Secara Mandiri

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 05 Oktober 2020
    A- A+

    Kepala BPN Meranti, Budi Satria


    KORANRIAU.co, SELATPANJANG - Jika masyarakat mengalami kesulitan mensertifikatkan lahan atau membalik namakan lahan yang sudah disertifikatkan akibat dari kebijakan Inpres Nomor 5  Tahun 2019 Tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam, Primer dan Lahan Gambut, bisa melakukan upaya klarifikasi atau pelepasan secara mandiri ke Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. 


    Untuk diketahui, Inpres Nomor 5 tersebut ditindaklanjuti oleh Kemen-LHK dengan mengeluarkan peta indikatif penundaan pemberian izin baru (PIPPIB). Pada aturan tersebut ditegaskan tentang kawasan gambut di Kepulauan Meranti seluas 95,1 persen.


    Kepala BPN Kepulauan Meranti, Budi Satria, Senin (5/10/2020) mengatakan dalam peta PIPPIP tersebut wilayah yang boleh dikuasai dan bisa disertifikatkan hanya seluas 4,9 persen saja. Namun ditegaskannya, masih ada alternatif bagi masyarakat yang lahannya masuk dalam PIPPIB. Tetapi, harus diajukan secara mandiri.


    "Berdasarkan SK PIPPIB pada butir kedua belas disebutkan bahwa masyarakat perseorangan dapat mengajukan permohonan klarifikasi terhadap peta PIPPIB dan status lahannya kepada Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata lingkungan melalui Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan," ujar Budi yang ditemui di ruang kerjanya. 


    Namun, dalam mengajukan permohonannya, masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan. "Setiap permohonan dapat menunjukkan bukti riwayat kepemilikan tanah di bawah tahun 2011, selanjutnya dapat menyebutkan pemanfaatan dan penggunaan tanah. Dan yang terakhir, setiap pemohon dapat melampirkan peta ploting areal dari Kantor Pertanahan," rincinya. 


    Menurutnya sampai dengan saat ini belum ada juknis dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN RI yang mengatur layanan klarifikasi terhadap peta PIPPIB. "Untuk menindaklanjuti hal tersebut, saat ini kami telah membuat inovasi layanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yakni layanan  analisa penggunaan tanah untuk klarifikasi PIPPIB. Layanan tersebut terintegrasi dengan KKP Kantor Pertanahan, masuk pada kategori pelayanan informasi. Persyaratan yang dibutuhkan adalah fotocopy KTP, KK, bukti kepemilikan tanah, surat keterangan riwayat tanah dibawah tahun 2011 dan tarif biaya PNBP layanan sebesar Rp. 75.000," terang Budi.


    Untuk proses pelayanan, tambahnya paling lama tiga hari kerja. Produk layanan berupa Peta Analisis Penatagunaan Tanah dan Surat Pengantar Peta Analisis Penatagunaan Tanah (SPPAPT).


    "Saat ini sudah ada sejumlah 35 bidang yang dimohonkan kepada kami dan alhamdulillah semuanya telah selesai dilaksanakan dan semuanya diproses dibawah 3 hari kerja," tambahnya.


    Untuk itu, ia menghimbau kepada masyarakat Kepulauan Meranti yang tanahnya berada dalam Peta  PIPPIB untuk dapat memanfaatkan inovasi layanan ini. Apabila klarifikasi peta PIPPIB atas status lahannya telah didapatkan dari Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian LHK maka, selanjutnya semua layanan pertanahan dapat dilakukan oleh jajarannya sebagaimana biasanya. (Ahamd)

  • 2 komentar to ''Masuk Kawasan Gambut, Bisa Urus Sertifikat Lahan Secara Mandiri"

    ADD COMMENT
    1. adakah contoh surat permohonan klarifikasi terhadap PIPPIB pak?? jikalau ada mohon share ke saya pak..

      BalasHapus
    2. dan contoh surat riwayat kepemilikan tanah di bawah tahun 2011

      BalasHapus

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg