KORANRIAU.co-Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Barita Simanjuntak akan meminta penjelasan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan terkait jamuan terhadap dua jenderal polisi yang menjadi tersangka kasus red notice Djoko Tjandra, Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte.
"Menyangkut hal ini akan kami minta penjelasan ke Kejaksaan Jakarta Selatan. Agar terang bagaimana hal tersebut terjadi," kata Barita kepada CNNIndonesia.com, Minggu (18/10).
Barita menyatakan pihaknya ingin melihat potensi pelanggaran aturan atau standar etik jaksa yang menjamu dua tersangka tersebut. Menurutnya, standar dan prosedur penanganan perkara sudah diatur dalam berbagai ketentuan yang dibuat Kejaksaan Agung.
"Sehingga semua aspek dapat dipertanggungjawabkan kalau ada pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, dua jendral, Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon dijamu saat proses penyerahan berkas perkara berikut barang bukti dan tersangka dalam kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Pengacara Brigjen Prasetijo Utomo, Petrus Bala Pattyona menceritakan momen itu. Kala itu, proses administrasi P21 hingga pertanyaan jaksa peneliti kepada para tersangka dilakukan seperti biasa.
Setelah rampung, kudapan seperti kue jajanan pasar, kopi pahit, teh hangat disajikan. Saat masuk jam makan siang, nasi putih dan soto betawi bening bersantan dihidangkan. Petrus mengaku heran atas tindakan tersebut.
"Sejak saya menjadi pengacara pada 1987, baru sekali ini dipenyerahan berkas perkara tahap 2 -istilahnya P21, yaitu penyerahan berkas perkara berikut barang bukti dan tersangkanya, dijamu makan siang oleh kepala kejaksaan," kata Petrus.
Tak hanya dua jenderal yang menjadi tersangka saja yang berada di tempat tersebut. Seorang pengusaha Tommy Sumardi, tersangka pada kasus yang sama juga ada di dalam ruangan.
Seusai makan siang, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna menghampiri para tersangka. Ia menyerahkan baju tahanan kejaksaan kepada para tersangka.
"Sambil menjelaskan, mohon maaf ya Jenderal, ini protap dan aturan baku sebagai tahanan Kejaksaan," ujar Petrus.
Saat dikonfirmasi terpisah, Anang Supriatna membenarkan peristiwa tersebut. Namun, dia enggan mengatakan bahwa 'jamuan makan' itu merupakan hal yang baru di lingkungan Kejaksaan.
Menurutnya, saat melakukan pemeriksaan, jaksa kerap memberikan makan kepada tersangka atau terdakwa dengan nasi kotak.
Hanya saja, kata Anang, saat itu situasinya tak memungkinkan untuk membeli nasi kotak sehingga pihaknya membelikan soto ayam yang ada di kantin kantor tersebut.
"Terkait makan siang, itu standar di pidsus (pidana khusus) kan memang ada anggarannya," kata Anang kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (17/10).cnnindonesia/nor
No Comment to " Komjak Dalami Jamuan Jaksa ke 2 Jenderal Tersangka Red Notice "