• Ini Maklumat Gubri Soal Protokol Kesehatan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 16 Oktober 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU – Gubernur Riau H Syamsuar, mengeluarkan maklumat, tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah daerah, dalam penanganan Covid-19 di Provinsi Riau. Maklumat tersebut mulai dikeluarkan 15 Oktober, dengan nomor 248/MAK/2020. Dan sesuai dengan undang-undang nomor 6 tahun 2018, tentang kekarantinaan kesehatan.


    Gubri mengatakan, maklumat tersebut dikeluarkan untuk memberikan perlindungan bagi kesehatan masyarakat, dan menekan penyebaran Covid-19, dan diminta kepada masyarakat Riau untuk mematuhinya.


    “Maklumat ini adalah agar masyarakat patuh, mengikuti protokol kesehatan, patuh yah kita harapkan bisa menurunkan angka kematian, kemudian juga bisa menurunkan kasus positif di Riau,” kata Gubri.


    Berikut isi maklumat Gubernur Riau, Pertama, mematuhi penerapan protokol kesehatan dengan melaksanakan 4 M Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Kedua tidak melakukan aktifitas bersama-sama, atau mengumpulkan masa, berkumpul dalam jumlah melebihi 5 orang. Kecuali kegiatan keagamaan atau aktifitas lain, yang mendapatkan izin dari pihak berwenang.


    Dan ketiga, bagi Kabupaten Kota yang melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak, dapat melakukan pengumpulan masa dalam rangka kampanye dengan jumlah peserta paling banyak 50 orang, dengan mematuhi protokol kesehatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.nor


     

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Ini Maklumat Gubri Soal Protokol Kesehatan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg