• Filipina Bakal Adili WNI Pakai UU Anti Terorisme Baru

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 16 Oktober 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co-Pemerintah Filipina menyatakan akan mengadili perempuan tersangka kasus perencanaan bom bunuh diri yang ditangkap lima hari lalu di Sulu. Perempuan yang diduga warga negara Indonesia (WNI) itu akan menjadi kasus uji pertama untuk undang-undang anti-terorisme yang baru disahkan.

     

    "Ini adalah kasus besar pertama. Saya pikir, di mana orang-orang tertentu yang dicurigai sebagai teroris asing dikenakan tuduhan melanggar undang-undang anti-terorisme baru kami," ujar Menteri Kehakiman Menardo Guevarra kepada Arab News, dilansir Jumat (16/10).

     

    Ia menambahkan Dewan Anti-Terorisme telah menyetujui penerapan aturan dan regulasi (IRR) untuk beleid kontroversial Undang-Undang Anti-Terorisme 2020 (ATA). Aturan itu diteken Presiden Rodrigo Duterte pada Juli lalu."Jaksa provinsi Sulu telah diberitahu bahwa IRR dari ATL telah disetujui oleh Dewan Anti-Terorisme hari ini," ujarnya.


    Diketahui, perempuan tersebut bernama Nana Isinari yang juga dikenal sebagai Rezky Fantasya Rullie atau Cici. Ia ditangkap di sebuah rumah di Jolo, Sulu.


    Pada saat penggerebekan, pasukan pemerintah menemukan rompi bunuh diri dan komponen bom. Selain Rullie, aparat juga menangkap dua perempuan lain yang diyakini sebagai istri anggota Kelompok Abu Sayyaf (ASG).


    Sebelumnya, pihak militer mengungkap Rullie yang sedang hamil mengajukan diri untuk melakukan serangan bunuh diri setelah melahirkan. Ia diduga berniat melakukan aksi itu untuk membalas dendam atas kematian suaminya, seorang militan, Andi Baso.


    Andi dilaporkan tewas saat terjadi bentrokan dengan pasukan pemerintah di Kota Patikul, Sulu, pada 29 Agustus lalu.


    Guevarra mendukung pernyataan Senator Panfilo Lacson yang menilai penangkapan Rullie akan menjadi kasus uji coba yang baik untuk beleid anti terorisme baru. Terutama, dalam hal menghukum pelanggaran yang baru saja direncanakan (inchoate).

     

    Lacson, yang merupakan mantan kepala Kepolisian Nasional Filipina (PNP) Lacson dan kini menjadi anggota parlemen, menilai bom dan barang-barang lain yang disita dari Rullie mengindikasikan bahwa dia sedang mempersiapkan serangan teroris.


    "Ini adalah salah satu contoh pelanggaran inchoate yang dapat dihukum di bawah undang-undang anti-terorisme yang baru. Dengan memasukkan pelanggaran inchoate, kami mengkriminalisasi tindakan para tersangka yang ditangkap sebelumnya yang meliputi perencanaan, persiapan, dan fasilitasi terorisme," tegas Lacson.

     

    Dengan hukum yang mengatur pelanggaran inchoate, ia menilai dapat "mencegah terorisme" bahkan sebelum aksi kekerasan dilakukan.cnnindonesia/nor

    Subjects:

    Internasional
  • No Comment to " Filipina Bakal Adili WNI Pakai UU Anti Terorisme Baru "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg