• Polda Riau Periksa PT DSI Sebagai Tersangka Karhutla

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 18 September 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Polda Riau memeriksa salah seorang perwakilan PT Duta Swakarya Indah (PT DSI) berinisial D, dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Siak, Jumat (18/9/20).


    Ia diperiksa penyidik selama dua jam di Ditreskrimsus Polda Riau. Yakni mulai pukul 10.00 WIB pagi tadi. Sementara korporasi pembakar lahan ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau sejak 6 Juli 2020 lalu.


    "Benar, kita hari ini lakukan pemeriksaan lanjutan terhadap D yang mewakili tersangka korporasi PT DSI. Pemeriksaan ini sudah kita agendakan, dan tersangka sangat kooperatif saat dipanggil penyidik untuk dilakukan pemeriksaan dan menyerahkan dokumen ke Penyidik," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi kepada media.


    Ujarnya, dalam kasus ini penyidik telah menyita dan mengamankan seluruh barang bukti yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan.


    Namun hingga saat ini penyidik tidak melakukan penahanan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Dimana dapat dilakukan penahanan bila dikhawatirkan tersangka melarikan diri, tersangka akan merusak barang bukti serta tersangka akan mengulangi tindak pidana.


    " Apabila mereka menunjukkan sikap tidak kooperatif, maka tidak menutup kemungkinan penahanan akan kami lakukan," tegasnya.


    Mengenai korporasi, jelas Andri, tidak dapat dilakukan penahanan, karena korporasi atau perusahaan adalah badan hukum sehingga tidak dapat dijatuhi hukuman badan. Namun, nantinya akan dijatuhi hukuman administrasi dan denda.rtc/nor


  • No Comment to " Polda Riau Periksa PT DSI Sebagai Tersangka Karhutla "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com