• Pilkada, Said Hasyim Cuti 13 Oktober Sampai 5 Desember

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 28 September 2020
    A- A+

    Kabag Tapem Setdakab Meranti,  Jon Hendri SSTP


    KORANRIAU.co, SELATPANJANG - Dalam keikutsertaannya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, mengharuskan Wakil Bupati aktif, Drs H Said Hasyim cuti. Usulan cutinya pun sudah disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti ke Gubernur Riau.


    Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setdakab Meranti, Jon Hendri SSTP yang dikonfirmasi, Senin (28/9/2020), bahwa awalnya cuti Said Hasyim sudah keluar mulai 26 September-5 Desember 2020 setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah. Namun, karena pasangannya terpapar Covid-19 (Abdul Rauf red), sehingga cutinya diundur.


    Setelah bisa melanjutkan tahapan Pilkada, usulan cuti terhadap Said Hasyim kembali diajukan oleh Pemkab Meranti. Dimana usulan untuk cuti dimulai 13 Oktober sampai dengan 5 Desember.


    "Pak Said Hasyim sudah kita usulkan untuk cuti diluar tanggungan negara. Usulannya sudah kita sampaikan ke Gubri (Gubernur Riau) mulai 13 Oktober sampai 5 Desember. Artinya, beliau cuti setelah ditetapkan sebagai peserta Pilkada," katanya.


    Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 935/PL.02.2-Kpt/1410/KPU-Kab/IX/2020, tentang penetapan jadwal penelitian administrasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan calon serta pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika untuk bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Said Hasyim dan Abdul Rauf dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2020, maka jadwal penetapan Said Hasyim pada 13 Oktober 2020. Sehingga Sadi Hasyim diharuskan cuti.


    "Cuti berakhir setelah selesainya masa kampanye. Setelah memasuki masa tenang, maka kembali aktif menjadi wabup sampai dengan masa jabatannya selesai," ujar Kabag Tapem Setdakab Meranti itu.


    Jon menjelaskan selama cuti, Said Hasyim, tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Setelah masa cuti selesai, dan kembali menjadi Wabup, baru bisa kembali menggunakan fasilitas negara sesuai dengan jabatannya.


    Untuk diketahui, Said Hasyim sebagai Wabup Meranti akan berakhir pada Bulan Februari 2020. Jika menang dalam pilkada, akan melanjutkan pemerintahan daerah sebagai Bupati Meranti 2020-2025 nantinya. 


    Lebih jauh, saat ditanyakan apakah sudah ada rencana Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Irwan ikut cuti dalam Pilkada untuk membantu memenangkan salah satu pasangan calon dalam Pilkada Meranti, Jon Hendri mengaku belum ada permintaan. Namun sesuai dengan ketentuan, Bupati diperbolehkan cuti untuk membantu salahsatu paslon di masa kampanye.


    "Sampai dengan saat ini, bupati belum ada niat untuk cuti. Kalau memang nantinya ada rencana, maka akan kita proses dan sampaikan usulan cutinya ke Gubri," terangnya.


    Namun,  jika bupati turun kampanye saat hari libur,  diakui Jon Hendri tidak perlu harus cuti.  "Cuti wajib diurus jika bupati membantu paslon saat jam kerja.  Kalau hari libur saja,  tidak perlu cuti, " katanya.  (Ahmad)

  • No Comment to " Pilkada, Said Hasyim Cuti 13 Oktober Sampai 5 Desember "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg