• Pengacara Optimis Hakim Terima Eksepsi Lima Terdakwa Korupsi Anggaran Setda Kuansing

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 23 September 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang perkara dugaan korupsi APBD 2017 enam kegiatan di Sekretariat daerah (Setda) Kabupaten Kuansing  sebesar Rp13.300.650.000, dengan lima orang terdakwa kembali digelar Rabu (23/9/20) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.


    Adapun kelima pejabat yang menjadi terdakwa itu adalah, Muharlius (mantan Plt Sekda ) selaku Pengguna Anggaran, M Saleh (Kabag Umum Setdakab Kuansing) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Verdy Ananta (Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing). Lalu, Hetty Herlina (mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing) yang menjabat Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) dan Yuhendrizal selaku Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing dan PPTK kegiatan rutin makanan dan minuman tahun 2017.


    Sidang yang dipimpin majelis hakim Faisal SH MH secara virtual itu mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) Roni Saputra SH MH atas eksepsi (keberatan-red) dari Tim Kuasa Hukum kelima terdakwa yakni Suroto SH MH. JPU dalam tanggapannya menyebutkan, jika eksepsi yang disampaikan pengacara terdakwa sudah masuk materi pokok perkara dan bukan syarat formil maupun materil dari dakwaan.


    "Dakwaan dari kelima terdakwa sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Yakni, dakwaan sangat jelas baik syarat formil maupun materil,"kata Roni.


    Oleh karena itu, Roni meminta majelis hakim untuk menolak eskepsi yang diajukan pengacara terdakwa. Kemudian meminta hakim untuk melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.


    Terkait tanggapan jaksa itu, Suroto SH MH selaku Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa mengatakan, jika dalam dakwaan JPU belum menjelaskan dengan rinci jumlah kerugian negara yang ditimbulkan pada kegiatan di Setdakab Kuansing itu. Dia menyebutkan, jika kerugian negara itu tidak sampai Rp10,4 miliar seperti yang disampaikan dalam dakwaan.


    "Nilainya cuma Rp6,4 miliar, tidak sampai Rp10,4 miliar. Jadi di bagian mana yang kata jaksa sudah dijelaskan,"tegasnya. 


    Dilanjutkan Suroto, JPU menyebutkan kerugian negara yang dihitung oleh ahli keuangan negara itu, tidak ada diuraikan dalam dakwaan. Seharusnya JPU, menguraikan kerugian negara di enam kegiatan tersebut.


    "Hal lain yakni ada perbedaan dalam pernyataan JPU bahwa yang melakukan penghitungan kerugian negara itu dihitung sendiri dengan meminta bantuan ahli. Tetapi dibagian lain dalam tanggapan jaksa itu, justru menyebutkan dihitung oleh akuntan publik. Jadi hal ini sangat berbeda,"papar Suroto.


    Suroto mengatakan, jika kejaksaan tidak berwenang menghitung sendiri kerugian keuangan negara dalam penyidikan perkara korupsi. Menurutnya, tidak ada landasan hukum kalau kejaksaan bisa menghitung kerugian keuangan negara.


    "Atas pertimbangan di atas itu, kami optimis majelis hakim akan menerima eksepsi kami. Mudah-mudahan hakim bisa melihat secara jernih dan berpihak kepada kebenaran dan penegakan hukum,"pinta Suroto.


    Sebelumnya, dalam dakwaan JPU dikatakan,dugaan korupsi terjadi pada enam kegiatan di Setda Kuansing  yang bersumber dari APBD 2017 sebesar Rp13.300.650.000. Enam kegiatan itu meliputi, kegiatan dialog/audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat pimpinan/ anggota organisasi sosial dan masyarakat dengan anggarannya sebesar Rp.7.270.000.000.


    Kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/ departemen/ lembaga pemerintah non departemen/ luar negeri Rp1,2 miliar. Lalu kegiatan rapat koordinasi unsur Muspida dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni sebesar Rp.1.185.600.000, kegiatan Rapat Koordinasi Pejabat Pemerintah Daerah dengan anggaran sebesar Rp960 juta.


    Kemudian, kegiatan kunjungan kerja/ inpeksi kepala daerah/ wakil kepala daerah dalam sebesar Rp725 juta dan kegiatan penyediaan makanan dan minuman  sebesar Rp1.960.050.000.


    Namun dalam pelaksanaannya, penggunaan anggaran kegiatan tersebut tak sesuai peruntukannya. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada temuan Rp10,4 miliar yang diselewengkan.


    Dalam dakwaan jaksa itu, nama Bupati Kuansing Mursini disebut-sebut meminta uang kepada terdakwa Murhalius dan M Saleh. Adapun rinciannya jika ditotalkan, uang sebanyak Rp1.540.000.000 mengalir ke Bupati Kuansing Mursini, mantan Ketua DPRD Kuansing Musliadi, Ketua DPRD Kuansing tahun 2017 serta mantan anggota DPRD Kuansing Rosi Atali.



    Mursini disebutkan beberapa kali meminta uang kepada Muharlius dan M Saleh dengan nominal berbeda. Diantaranya sebesar Rp500 juta pada pada 13 Juni 2017. Mursini memerintahkan terdakwa Verdi Ananta mengantarkan uang dalam bentuk Dollar Amerika kepada seseorang di Batam, Kepulauan Riau.



    Mursini dalam permintaannya mengatakan, 'INI RAHASIA, CUKUP KITA SAJA YANG TAHU'. Setelah itu ia menyerahkan satu unit handphone kepada Verdi Ananta, di dalamnya ada nomor telepon si penerima uang tersebut. Ada juga permintaan uang sebesar Rp150 juta. Uang itu untuk diberikan pada seseorang di Batam sebagai tambahan  dari kekurangan uang Rp500 juta.



    Muharlius juga pernah memberikan uang  Rp150 juta kepada Verdi Ananta. Muharlius meminta Verdi Ananta menyerahkan uang tersebutlah kepada Mursini di Pekanbaru untuk kepentingan berobat istri orang nomor 1 di Kabupaten Kuansing itu.



    Uang yang digunakan oleh Muharlius itu seharusnya untuk membayar honor Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) karena mau Idul Fitri sebesar Rp80 juta. Selain itu, uang tersebut juga dipakai terdakwa Verdi Ananta sebanyak Rp35 juta untuk kepentingan berobat orang tuanya.



    Aliran dana juga mengalir ke Ketua DPRD Kabupaten Kuansing tahun 2017 atas perintah Muharlius sebesar Rp90 juta. Uang itu diserahkan kepada seseorang bernama Rino. Kemudian, uang juga mengalir ke mantan anggota DPRD Kuansing, Almarhum Musliadi sebesar Rp500 juta. Uang itu diserahkan atas perintah Mursini.



    Tidak sampai disitu, M Saleh juga pernah menyerahkan uang Rp150 juta kepada Rosi Atali, mantan anggota DPRD Kuantan Singingi. Uang itu diberikan juga atas perintah Mursini. Saat itu, Mursini mengatakan kepada M Saleh, 'TOLONG ANTAR UANG UNTUK ROSI ATALI'.


    Untuk menutupi pengeluaran dana anggaran atas 6 kegiatan tersebut, para terdakwa membuat dan menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif atas 6 kegiatan. Kwitansi atas 6 kegiatan telah dipersiapkan sebelumnya oleh Verdi Ananta di ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing.nor


    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Pengacara Optimis Hakim Terima Eksepsi Lima Terdakwa Korupsi Anggaran Setda Kuansing "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg