• KPU Meranti Tolak Berikan Data Pribadi Pemilih Ke Bawaslu

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 02 September 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co,MERANTI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti berseteru dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal data pribadi pemilih. Karena KPU tidak mau memberikan data pemilih dalam format AB-KWK.


    Komisioner KPU Bidang Data, Katmuji menjelaskan bahwa tidak ingin data pribadi pemilih yakni Nomor Induk KTP (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) yang tertera didalam format AB-KWK bocor kemana-mana dan disalahgunakan nantinya.


    "Bawaslu meminta kita menjalankan PKPU Nomor 19 Tahun 2019. Karena data yang diberikan tidak by name by adress. Perspektif Bawaslu saat pleno di PPS, harus diserahkan kepada mereka. Menurut mereka PPS wajib memberikan daftar pemilih sesuai dengan Pasal 12 Ayat 1," ungkap Katmuji.


    Selain itu Bawaslu juga meminta data pemilih hasil pemukhtahiran sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2020. Pada pasal 25 Ayat 4. Namun ujar Katmuji, mereka tidak akan menyerahkannya.


    "Kita tidak akan mengakomodir hal itu. Karena menurut Pasal 3e dan c PKPU Nomor 19, kita wajib merahasiahakan data pemilih. Karena di format AB-KWK terdapat data pribadi yang harus dirahasiakan. Contohnya NIK dan NKK," tegasnya.


    Komisioner KPU Bidang Parmas dan SDM, Hanafi menambahkan seharusnya jika Bawaslu tetap ngotot disarankannya agar bisa mengajukan gugatan ke Komisi Informasi (KI). Sehingga dapat diuji apakah informasi yang tidak diberikan KPU menjadi informasi yang dikecualikan atau tidak.


    "Sebaiknya jangan memaksa kami menyerahkan data. Kalau memang ngotot juga, seharusnya bisa mengajukan gugatan ke KI untuk diuji. Kami pun tidak keberatan jika harus sampai ke KI," tambah Hanafi.


    Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Bidang Pengawasan, Humas dan Hubungan Lembaga, Romi Indra menganggap KPU Kepulauan Meranti abai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2019.


    Menurut Romi dalam pasal itu disebutkannya jika Panitia Pemungutan Suara (PPS) harus menyampaikan daftar pemilih kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), PPL/PKD dan KPU/KIP kabupaten dan kota dalam bentuk softcopy dan hardcopy.


    "Kemarin dan hari ini, tahapan rekapitulasi masih berlangsung di tingkat kelurahan dan desa. Kami berharap, KPU Kepulauan Meranti dan jajaran nya mematuhi PKPU 19,"sebutnya.


    Menurutnya, KPU Kepulauan Meranti juga harus taat asas dalam penyelenggaraan Pilkada, seperti keterbukaan, transparansi dan kepastian hukum.  Hal itu membuat jajaran pengawas tidak bisa memastikan perbaikan data hasil temuan setelah Coklit jika, salinan rekapitulasi daftar pemilih dalam bentuk rekap angka - angka saja yang diberikan ke PKD, yang tidak terdapat data by name by adress-nya.


    "Selain memberikan salinan hasil pleno pemutakhiran data, menurut Romi, PPS juga harus mengumumkan kepada masyarakat sebagai salah satu bentuk uji publik agar bisa ditanggapi oleh masyarakat. Daftar pemilih yang dimutakhirkan saat ini harus dilakukan dengan cara berkesinambungan, mutakhir, akuntabel, dan bertangungjawab," tambah Romi.


    Diingatkannya, apabila KPU tidak patuh, maka hal ini dapat menjadi salah satu bentuk dugaan pelanggaran administrasi, prosedur, mekanisme dan tata caranya. Karena menurutnya, bentuk perlindungan hak pilih Warga Negara Indonesia (WNI).Ahmad

  • No Comment to " KPU Meranti Tolak Berikan Data Pribadi Pemilih Ke Bawaslu "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg