• Jika ASN Terlibat Pilkada, Hukuman Disiplin Mengancam

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 25 September 2020
    A- A+
    Sekretaris BKD Meranti, Bakharudin


    KORANRIAU.co, SELATPANJANG - Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau sedang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020. Untuk menjaga netralitas ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Meranti, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengingatkan agar tidak terlibat dalam Pilkada. Jika membandel, maka siap-siap dijerat hukuman disiplin.


    BKD Meranti mengaku sudah melayangkan surat edaran kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dimana seluruh ASN diminta agar tidak terlibat dalam Pilkada.


    "Melalui surat edaran ini kami berusaha mengingatkan agar semua ASN bisa patuh dan taat dengan ketentuan yang berlaku. Tentunya dengan tidak terlibat dalam politik praktis di Pilkada Meranti," kata Sekretaris BKD, Bakaharudin.


    Dia menegaskan melalui surat edaran itu juga agar seluruh kepala OPD dapat mengontrol seluruh ASN nya. Baik yang berstatus PNS, maupun honorer. Karena diharapkan kontrol ASN bias dilakukan secara berjenjang, mulai dari atasan tertinggi sampai ketingkat terbawah.


    "Jika masih bandel, maka kita akan berikan sanksi sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, PP Nomor 42 Tahun 2004 dan Perbup yang mengatur tenaga honorer," ingatnya.


    Kabid  Pengembangan,  Pembinaan,  dan Kinerja Aparatur BKD Meranti, H Haramaini menambahkan bahwa sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010, pada pasal 4 poin 15 disebutkan PNS dilarang  memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara; terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, dan/atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.


    "Jika terbukti melakukan pelanggaran tersebut akan dijatuhi hukuman disiplin. Dimana hukuman disiplin terberat bisa sampai dilakukan pemecatan dengan tidak hormat," ingat H Haramaini. (Ahmad)

  • No Comment to " Jika ASN Terlibat Pilkada, Hukuman Disiplin Mengancam "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg