• Telat Registrasi, Peserta SKB CPNS Meranti Dinyatakan Gugur

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 20 Agustus 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co,SELATPANJANG - Jadwal pasti pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dalam proses lanjutan proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kepulauan Meranti sudah keluar. Panitia Seleksi (Pansel) menegaskan kepada seluruh peserta agar dapat datang tepat waktu. Karena terlambat melakukan registrasi, maka akan dinyatakan gugur.


    Seperti yang ditegaskan Kabid Penerimaan, Pemberhentian dan Informasi Pegawai BKD Kepulauan Meranti, Said Solahudin, Kamis (20/8/2020). Ia mengatakan pengumuman tentang jadwal pelaksanaan SKB sudah dilakukan melalui website http://bkd.merantikab.go.id.


    "Salah satu poin memang menyebutkan, jika lima menit sebelum ujian dimulai, namun peserta belum juga melakukan registrasi, maka dianggap gugur. Secara rinci sudah kita sampaikan di dalam pengumuman di website BKD untuk jadwal pelaksanaan, sampai dengan tata cara dan ketentuan pelaksanaan SKB dalam lanjutan proses penerimaan CPNS di Meranti," tegasnya.


    Diungkap pejabat yang akrab disapa Abeng ini bahwa untuk jadwal pelaksanaan tidak sama antara peserta yang ujian di Selatpanjang dengan daerah lainnya. Untuk jadwal ujian mandiri di Selatpanjang SKB dilaksanakan 19-20 September dengan jumlah peserta 196 orang. Sementara peserta yang menumpang ujian di UPT BKN Batam dilaksanakan 3 September dengan jumlah peserta 7 orang. Peserta yang ujian di UPT BKN Padang pada 8 September diikuti 2 peserta, di Kanreg BKN Pekanbaru pada 13-14 September dengan peserta 95 orang, di Kanreg BKN VI Medan pada 21 September dengan 1 orang peserta, dan ujian di Kanreg I BKN Yogyakarta pada 27 September 2020 diikuti 1 peserta.


    "Peserta yang akan mengikuti SKB untuk penerimaan CPNS Meranti tersebar dibeberapa tempat. Peserta bebas memilih dititik pelaksanaan seleksi CPNS terdekat dari tempat tinggal mereka. Hal ini dikarenakan kondisi masih dalam situasi Pandemi Covid-19," aku Abeng.


    Ditambahkan Kasubid Penerimaan, dan Pemberhentian Pegawai, Budi Hardiantika, bahwa peserta diminta sudah hadir 120 menit sebelum pelaksanaan ujian dimulai. Peserta wajib membawa kartu ujian yang telah dicetak secara mandiri, membawa KTP-el asli. Peserta juga harus menggunakan baju putih lengan panjang dan menggunakan celana atau rok hitam.


    Selanjutnya, seluruh peserta wajib menjalankan protokol Covid-19 yang telah ditetapkan seperti menggunawan masker, isolasi mandiri selama 14 hari sebelum mengikuti SKB. "Setelah isolasi mandiri, peserta diharuskan tidak boleh mampir selain ke tempat seleksi," ingat Budi.


    Peserta juga harus membawa alat tulis pribadi,menjaga suasana pelaksanaan seleksi tetap tenang. "Pengantar peserta ke lokasi ujian, kita minta juga agar tidak masuk atau tidak menunggu di area lokasi SKB. Hal itu untuk menghindari kerumuman," terangnya.


    Untuk pelaksanaan tes, sebut Bud dilakukan dengan sistem CAT (Computer Asisted Test). Tentunya dengan jarak sesuai dengan protokol Covid-19.


    "Akuntabilitas nilai hasil seleksi CAT dapat dilihat secara live scroring (langsung) di akun channel youtube BKD Kabupaten Kepulauan Meranti. Hasil setiap sesi juga diumumkan melalui website hhtp://bkd.merantikab.go.id," tambah Budi.


    Lebih jauh kepada seluruh peserta diimbau agar tidak mudah percaya atas informasi kelulusan CPNS nantinya. Karena hal itu sangat berpotensi terjadi di saat proses penerimaan CPNS.


    "Jika ada yang menjanjikan kelulusan, bisa segera mengkoordinasikannya ke BKD Meranti. Karena dipastikan hal itu bohong. Karena dalam proses seleksi ini dilakukan secara transparan dan dilihat secara langsung," tutupnya.Ahmad

  • No Comment to " Telat Registrasi, Peserta SKB CPNS Meranti Dinyatakan Gugur "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg