• E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Sabtu, 15 Agustus 2020
    A- A+

     BNN Riau Bekuk Mantan Napi Bawa 2 Kilo Sabu


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau berhasil menangkap  DW (38) mantan narapidana (Napi) yang kedapatan membawa 2 kilogram sabu-sabu.


    Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Kenedy, melalui Kepala Bidang Pemberantasan, Kompol Khodirin, mengatakan, penangkapan di Jalan Lintas Timur KM 15 Pekanbaru, Jumat (14/8/2020) sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku merupakan jaringan bandar narkoba Lampung.


    Khodirin menjelaskan, pengungkapan berawal pada Senin (10/8/2020), ada informasi pengiriman sabu dari Pekanbaru ke Provinsi Lampung. Tim langsung melakukan penyelidikan.


    "Didapat informasi yang akan mengantarkan narkotika adalah mantan narapidana yang baru saja keluar dari Lapas. Narkotika nantinya akan dikirim ke Lampung melalui jasa penyewaan mobil rental," kata Khodirin, Sabtu (15/8/2020).


    Diceritakan, Pada Kamis (13/8/2020), tim melakukan profiling terhadap pengantar sabu tersebut. Diketahui pelaku tinggal di Jalan Jawa Sumatera, Kuli, Kecamatan Tenayan Raya.


    Lalu, Tim terus melakukan pemantauan. Pada Jumat (14/8/2020) pukul 20.00 WIB, Tim Pemberantasan BNNP Riau mendapatkan informasi bahwa target akan melakukan pengiriman narkotika menggunakan travel.


    Selanjutnya, Tidak ingin buruannya kabur, tim standby di perbatasan Kota Pekanbaru-Kabupaten Pelalawan. Mengetahui travel yang ditumpangi pelaku melintas, tim langsung melakukan pengejaran hingga ke KM 15.


    "Mobil travel berhenti untuk mengisi bahan bakar di SPBU Kulim, Jalan Lintas Sumatera. Tidak ingin buang waktu, tim langsung melakukan penyergapan dan menangkap pelaku,"terangnya.


    Tim selanjutnya melakukan penggeledahan di dalam mobil travel. Sabu ditemukan di kursi samping sopir, tempat pelaku duduk.


    Dijelaskannya, sabu itu disimpan dalam satu kotak sepatu, berisikan lebih kurang 2 Kilogram. Sabu dikemas dengan plastik teh warna hijau bertuliskan aksara Cina merek Guan Yin Wang.


    Pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Riau untuk penyidikan lebih lanjut. Pihaknya juga akan melakukan pengembangan kasus.nor


    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg