• Annas Maamun Batal Jadi Saksi Karena Sakit

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 06 Agustus 2020
    A- A+

    Annas Maamun harusnya memberikan kesaksian secara video conference  dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Sukamiskin, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jabar). Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Suheri Terta berada di Jakarta.

    Annas Maamun terlihat mengenakan alat bantu pernapasan. Melihat kondisi Annas Maamun yang sedang sakit, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu memutuskan menunda meminta keterangan.

    "Pemeriksaan saksi (Annas Maamun) tidak dimungkinkan untuk dilanjutkan karena kondisi saksi ini sedang sakit dan menggunakan selang oksigen. Kalau dibuka nanti (selang oksigennya), kita yang khawatir," kata Saut.

    Kepada JPU dan penasehat hukum Suheri Terta, hakim menyatakan akan meminta keterangan Annas Maamun jika kondisi kesehatannya sudah pulih. "Kita tunggu sampai saksi ini benar-benar dalam kondisi sehat, baru kita periksa dia sebagai saksi,"  kata Saut. 

    Atas putusan majelis hakim itu,  JPU dan penasehat hukum menyetujuinya.  Selanjutnya, majelis hakim meminta keterangan dari dua saksi lain yang dihadirkan JPU.

    Sebelumnya, JPU KPK,  Wahyu Dwi Oktafiano,  dalam dakwaannya   menyebutkan, Suheri Terta  memberikan suap  kepada Annas Maamun terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.
     Suap diberikan Suheri Terta bersama Surya Darmadi (DPO), pemilik  PT Duta Palma. 


    Perbuatan berawal ketika Suheri menerima informasi adanya revisi usulan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau pada awal Agustus 2014.  Terdakwa mendatangi Zulher selaku Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau untuk berkonsultasi dan menanyakan prosedur permohonan terkait revisi usulan RTRW Provinsi Riau atas Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014.

    Selanjutnya, pada 20 Agustus 2014, Suheri bersama Surya Darmadi, dan Zulher mendatangi rumah dinas Gubernur Riau untuk menemui Annas Maamun. Mereka menyerahkan langsung surat PT Palma Satu Nomor: Legal DPN-PKU/VIII/042/2014 tanggal 19 Agustus 2014 tentang permohonan yang pada pokoknya meminta agar Annas Maamun mengusulkan lokasi perusahaan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening utama dan PT Seberida Subur di Kabupaten Indragiri hulu  sebagai lokasi perkebunan kedalam revisi usulan RTRW Provinsi Riau. 

    Annas Maamun memberikan disposisi pada surat tersebut kepada Wakilnya, Arsyad Juliandi Rachman.
    Isinya, "Wagub (Wakil Gubernur) dibantu dan adakan rapat dengan Bappeda, Perkebunan, Kehutanan dan Asisten terkait, Segera, Gubri (Gubernur Riau) tanggal 20-8-2014".

    Atas disposisi itu, pada Jumat, 22 Agustus 2014, Surya Darmadi menemui Arsyad Juliandi Rachman di rumah dinasnya. Pertemuan itu membahas tentang permintaan bantuan untuk memproses lokasi perusahaannya dengan membawa surat PT Palma Satu.

    Pada akhir Agustus 2014, Suheri menemui Cecep Iskandar selaku Kepala Bidang Planologi Dinas Kehutanan Provinsi Riau. Dia menyerahkan kopian surat PT Palma Satu yang telah didisposisikan Annas Maamun.

    Selanjutnya, oleh Cecep Iskandar mengatakan kepada Suheri Terta, akan menunggu undangan rapat terlebih dahulu, sebagai pelaksanaan dari disposisi Gubernur Riau, Annas Maamun kepada Wakil Gubernur, Arsyad Juliandi Rachman.

    Pada awal bulan September 2014 bertempat di Hotel Le Meridian Pekanbaru, Surya Darmadi juga mendatangi Cecep Iskandar. Maksudnya, untuk menanyakan perkembangan permohonan dari perusahaannya.

    Pada 17 September 2014, Annas Maamun menandatangani surat Gubernur Riau serta peta lampirannya perihal Revisi Usulan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Provinsi Riau atas Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Annas Maamun Batal Jadi Saksi Karena Sakit "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg