• Dugaan Korupsi Disdik Riau Rp23,5 Miliar, Jaksa Tahan Dua Tersangka

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 20 Juli 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan media pembelajaran (perangkat keras) Informasi Teknologi dan Multimedia tingkat SMA di Dinas Pendidikan (Disdik) Riau sebesar Rp23,5 miliar, Senin (20/7/20) petang.

    Penahanan kedua tersangka ini dibenarkan oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau Mia Amiati SH MH. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.

    "Kami sudah tetapkan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan media pembejaran perangkat keras di Disdik Riau. Mereka berinisial HT dan RD,"kata Mia.

    Mia menyebutkan, tersangka HT (Hafiz Timtim-red) merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan ini. Sementara tersangka RD ( Rahmad Dhanil-red) sebagai Direktur PT Airmas Jaya Mesin selaku kontraktor.

    Keterlibatan HT sendiri selaku PPK papar Mia, tidak melakukan survei harga pasar dalam kegiatan pengadaan tersebut. Kendati pelaksanaan kegiatan menggunakan e-calatog.

    "Lalu, menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan pesanan broker, melakukan pengadaan dengan bersekongkol dengan pihak ketiga. Serta menerima gratifikasi dan fasilitas dari pihak ketiga (kontraktor-red),"tegasnya.

    Sedangkan untuk tersangka RD sebut Mia, perbuatannya bersekongkol menentukan spesifikasi barang dengan tersangka HT. Hal ini sangat bertentangan dengan aturan dan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintahan.

    Akibat perbuatannya, kedua tersangka sebut Kajati Riau, Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo  Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

    Untuk diketahui, pengadaan media pembelajaran (perangkat keras) Informasi Teknologi dan Multimedia tingkat SMA di Dinas Pendidikan (Disdik) Riau itu, bersumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau tahun 2018 lalu. Kegiatan ini telah menelan uang rakyat sebesar Rp23,5 miliar.

    Diduga ada praktik 'kongkalikong' dalam pembelian komputer/laptop melalui e-katalog. Barang elektronik itu sebagai persiapan peralatan UNBK di Disdik Riau. Kegiatan yang semestinya dilakukan secara independen oleh Disdik Riau terindikasi diatur oleh satu perusahaan. Dimana perusahaan tersebut mengatur dari mulai perencanaan sampai pelaksanaan kegiatan.

    Pembelian tahap pertama yang ditaksir sekitar Rp23,5 Miliar, sudah berlangsung dan terindikasi menjadi 'bancakan' beberapa perusahaan dan juga dinas pendidikan. Deal-dealan tersebut, dilakukan sebelum kegiatan dilakukan oleh Disdik Riau. Pola yang dilakukan juga terbilang cukup baru dan rapi.

    Pihak Disdik Riau seolah-olah melakukan pembelian secara online melalui perusahaan online shop yang sudah bekerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Pihak online shop kemudian membeli ke beberapa vendor yang berbeda. Sedangkan, harga yang dibuat telah disesuaikan dengan harga pasar.

    PT BMD selaku salah satu perusahaan yang menandatangani kontrak dengan Disdik Riau. Selain itu, terdapat indikasi satu perusahaan sebagai penampung fee untuk beberapa perusahaan yang mengatur kegiatan tersebut.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Dugaan Korupsi Disdik Riau Rp23,5 Miliar, Jaksa Tahan Dua Tersangka "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg