• Bawaslu Nilai KPU Meranti Lakukan Pelanggaran Administrasi

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 17 Juli 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,SELATPANJANG- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti menemukan sebanyak 124 tenaga Sekretariat Panitia Pemilihan Suara (PPS) dari 70 Desa tidak tidak sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Sehingga mereka menilai KPU Kepulauan Meranti telah melakukan pelanggaran administrasi.

    Seperti yang ditegaskan Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal, Jumat (17/7/20). Ia juga mengaku sudah melayangkan surat rekomendasi kepada KPU Meranti agar segera menindaklanjuti temuan tersebut.

    "Temuan nya berupa pelanggaran administrasi oleh KPU dalam pembentukan sekretariat PPS se Kabupaten Kepulauan Meranti. Dimana, KPU menetapkan SDM (Sumber Daya Manusia) sekretariat PPS yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur oleh SK KPU RI nomor 169 /PP.04.2-KPT/03/KPu/III/2020. Di dalam SK KPU tersebut, sekretariat PPS harus berasal dari pegawai atau perangkat desa/kelurahan. Sementara, berdasarkan temuan jajaran pengawas kita ditingkat kecamatan (Panwascam) di lapangan, ada sekretariat PPS yang bukan pegawai atau perangkat desa/kelurahan. Sehingga, kita rekomendasikan ke KPU untuk dilakukan penggantian sebagaimana diamanatkan oleh SK KPU RI nomor 169 Tahun 2020," terangnya.

    Sebelum membuat rekomendasi kepada KPU, Syamsurizal mengatakan pihaknya sudah memanggil seluruh Panwascam untuk mengkaji temuan tersebut. Diungkapkannya bahwa total SDM sekretariat PPS yang tidak memenuhi syarat dan melanggar aturan ada sebanyak 124 orang dari 70 desa dan kelurahan.

    "Ini kita lakukan selain memang menjadi tugas kita sebagai Pengawas Pemilihan Umum dalam mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada Meranti yang dilakukan KPU Kepulauan Meranti, juga merupakan upaya kita agar KPU dalam melaksanakan seluruh tahapan Pilkada taat asas dan taat hukum. Sehingga, pelaksanaan dan hasil pilkada sesuai dengan apa yang kita harapkan,"tegasnya.

    Komisoner KPU Kepulauan Meranti bidang Parmas dan SDM, Hanafi yang dikonfirmasi mengakui telah menerima rekomendasi dari Bawaslu itu. Mereka berjanji akan menindaklanjutinya.

    "Rekomendasinya semalam sudah masuk. Kita akan menyurati kepala desa untuk meminta SDM yang telah di SK kan oleh kades untuk diangkat menjadi tenaga di sekretariat PPS. Setelah itu KPU akan meng SK kan kembali mereka dan menggantikan tenaga sekretariat sebelumnya. Intinya, kita akan melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu tersebut," katanya.

    Persoalannya sekarang, tambah Hanafi adalah bagaimana jika memang SDM di desa tersebut tidak tersedia untuk menjadi tenaga sekretariat di PPS. Karena ada beberapa desa yang SDM di Pemerintah Desa sudah menjadi anggota PPS. Artinya, jika memang tidak ada SDM lagi dari Desa, bagaimana solusinya.

    "Kita juga akan berkonsultasi dengan KPU Riau dalam mengatasi persoalan ini. Sehingga SDM yang akan bertugas melaksanakan Pilkada ditingkat PPS bisa terpenuhi dengan baik, namun tidak melanggar ketentuan," jelasnya.

    Menurutnya kenapa hal itu bisa terjadi, karena pihaknya sudah menyurati seluruh Kades dan meminta SDM dibawah pemerintah desa untuk menjadi tenaga di Sekretariat PPS. Namun tidak semua Desa yang bisa memenuhinya. "Sehingga kami mengangkat dan meng SK kan SDM yang tidak bukan menjadi aparatur pemerintah desa," sebut Hanafi.Ahmad

  • 1 komentar to ''Bawaslu Nilai KPU Meranti Lakukan Pelanggaran Administrasi"

    ADD COMMENT
    1. QQHarian Situs Betting Online Terbaik, Terpercaya & Terlengkap Yang Di dukung berbagai Provider Ternama di Indonesia. Menyediakan Berbagai Games Online Seruu Dan PROMO HOT & WOW yang belum pernah anda jumpai di manapun. Salah Satunya Pomo KALAH DI GANTI 100% FULL, MENANG BERAPAPUN DI BAYAR LANGSUNG ( Maks. Proses 2 Menit ). Info Lebih Lanjut Silahkan bisa lsg hub. CS kami dengan Meng- CLICK DISINI :)

      BalasHapus

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg