• MUI: Shalat Jumat Ganjil-Genap, Itu Alternatif

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 19 Juni 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co-Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi surat edaran Dewan Masjid Indonesia (DMI) tentang tata cara shalat Jumat dua gelombang dengan aturan ganjil-genap yang didasarkan pada nomor telepon seluler (ponsel) jamaah.

    “Menurut saya, surat edaran DMI hanya bagian dari alternatif, bisa saja Jumatan (shalat Jumat) di beberapa tempat atau kalau tidak memungkinkan, ya, shalat Zhuhur,” kata Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI KH Muhammad Cholil Nafis kepada Republika, Kamis (18/6).   

    Ia menerangkan, pada dasarnya, shalat Jumat hanya dilakukan sekali di satu tempat. Karena banyaknya penduduk, maka shalat Jumat bisa digelar di beberapa tempat di satu daerah.

    Di saat pandemi Covid-19 ini, kata Kiai Cholil, umat Islam bisa shalat Jumat tapi harus menjaga jarak fisik. Namun, ketika tempat untuk shalat Jumat tidak mencukupi, maka bisa diselenggarakan shalat Jumat di beberapa tempat.

    “Ada pendapat membuat dua gelombang (shalat Jumat). Ya, bisa, itu di antara pendapat ulama diperbolehkan,” ujar Juru Bicara Satgas Covid-19 MUI ini.

    “Bisa juga umat Islam shalat Zhuhur kalau tidak ada shalat Jumat atau tidak memungkinkan ikut shalat Jumat dalam satu tempat itu,” lanjut dia.

    Karena itu, ia menilai surat edaran DMI tersebut hanya bagian dari alternatif saja, yakni berdasarkan ganjil-genap nomor ponsel jamaah. Namun, ia memperkirakan, hal ini dalam praktiknya akan sulit. Sebab, pada umumnya orang memiliki ponsel lebih dari satu.

    Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Sekretaris Jenderal DMI Imam Addaruquthni menjelaskan, Surat Edaran Nomor 105-Khusus/PP-DMI/A/VI/2020 yang terbit pada Selasa (16/6) dan ditandatangani Ketua Umum DMI M Jusuf Kalla tersebut dibuat karena dilatarbelakangi keprihatinan pada pelaksanaan shalat Jumat dalam dua pekan terakhir. 

    Menurut dia, banyak masjid yang tidak bisa menampung jamaah hingga sebagian jamaah pun meluber ke jalan umum. Hal ini menimbulkan kekhawatiran adanya risiko paparan Covid-19 yang dihadapi jamaah karena melaksanakan shalat di tempat yang tidak steril.

    Meski demikian, menurut Imam, surat edaran tersebut sebatas memberikan alternatif cara yang bisa diterapkan para pengurus masjid yang mengalami kendala dalam menyelenggarakan shalat Jumat karena membeludaknya jamaah.

    “Fatwanya sudah ada, orang tak usah ragu lagi soal pelaksanan shalat dua gelombang. Sekarang pengaturannya kita serahkan kepada masjid masing-masing. Tapi, untuk membantu itu bisa dikembangkan nomor ganjil genap dari HP jamaah,” ujar Imam.

    Imam pun menjelaskan teknis pelaksanaan shalat Jumat dua gelombang dengan aturan ganjil-genap dari nomor ponsel jamaah. Jamaah bisa mendaftarkan nomor ponselnya kepada petugas masjid. Pada tanggal ganjil, shalat Jumat untuk gelombang pertama diikuti jamaah dengan nomor ponsel akhir ganjil. Sedangkan, jamaah dengan nomor ponsel akhir genap bisa mengikuti shalat Jumat gelombang kedua. Begitu pun sebaliknya pada tanggal genap.

    Dengan cara seperti itu, menurut Imam, penerapan physical distancing menjadi lebih efektif. "Ini soal bagaimana mempertimbangkan keselamatan orang banyak. Jangan ambil risiko dengan mengorbankan jamaah menempati jalan-jalan," katanya.

    Sementara, beberapa masjid di Jakarta, di antaranya Masjid Agung Al-Azhar dan Masjid Agung Sunda Kelapa, memutuskan untuk tetap menyelenggarakan shalat Jumat dalam satu waktu atau tanpa gelombang.republika/nor

    Subjects:

    Edukasi
  • No Comment to " MUI: Shalat Jumat Ganjil-Genap, Itu Alternatif "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg