• Korupsi Dana Penelitian, Mantan Purek UIR Divonis 4 tahun 8 Bulan Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 11 Juni 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Mantan Pembantu Rektor (Purek) IV Universitas Islam Riau (UIR), Abdullah Sulaiman, divonis majelis hakim selama 4 tahun 8 bulan penjara dalam kasus korupsi dana hibah penelitian senilai Rp1,9 miliar.

    Majelis hakim yang Saut Maruli Tua Pasaribu SH, dalam sidang via online, Kamis (11/6/20) itu menyatakan, terdakwa  bersalah melanggar pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi."Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Abdullah Sulaiman selama 4 tahun dan 8 bulan,"kata Saut.

    Selain hukuman penjara, Abdullah juga diharuskan membayar denda sebesar Rp300 juta. Jika tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

    Hakim juga meminta terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar. Apabila tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara.

    Atas vonis hakim itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan Jaksa penuntut umum (JPU) Oka Regina SH dan Joni SH.

    Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, jaksa menuntut Abdullah selama 7 tahun penjara.

    JPU dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa turut serta melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama sama dengan Emrizal, bendahara penelitian dan Said Fhazli, sekretaris panitia yang juga menjabat Direktur CV Global Energy Enterprise (GEE). Keduanya dinyatakan bersalah dan divonis masing-masing empat tahun penjara.

    Perbuatan terdakwa tersebut bermula saat pihak UIR mengadakan penilitian bersama Institut Alam dan Tamadun Melayu Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM). Lantaran tidak memiliki dana, pihak UIR kemudian mengajukan bantuan dana ke Pemprov Riau.

    Setelah pengakuan tersebut disetujui dan mendapat dana sebesar Rp2,8 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Riau tahun 2011-2012.

    Pada laporan kegiatan, ditemukan adanya penyimpangan bantuan dana. Beberapa item penelitian sengaja di mark-up. Sehingga atas perbuatan terdakwa secara bersama-sama telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Korupsi Dana Penelitian, Mantan Purek UIR Divonis 4 tahun 8 Bulan Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com