• Kemenkeu Sebut Utang RI untuk Atasi Krisis 98 Belum Lunas

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 18 Juni 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co-Kementerian Keuangan mengungkapkan masih terdapat utang pemerintah sejak 1998 silam yang belum dilunasi. Penarikan utang tersebut digunakan untuk mengatasi krisis ekonomi pada 1998.

    Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan utang pemerintah masih tercatat di neraca Bank Indonesia. "Utang di 98 (1998) masih ada yang belum kami bayar. Artinya masih ada yang harus kami bayar sampai sekarang," ujarnya melalui live Instagram, Kamis (18/6).

    Namun, ia tak menyebut berapa sisa utang tersebut. Ia hanya mengatakan pada periode itu, kata dia, rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hampir mencapai 100 persen.

    Tingginya rasio utang disebabkan banyak permasalahan keuangan yang harus dituntaskan pemerintah kala itu. Angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan dengan rasio utang pemerintah saat ini yang bisa dijaga pada kisaran 30 persen dari PDB.

    Untuk diketahui, dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, batas aman rasio utang yaitu 60 persen terhadap PDB.

    "Ketika krisis di 1998 republik ini masih punya utang hampir mencapai 100 persen dari PDB. Sekarang 30 persen akan naik kira-kira menjadi 35 persen," katanya.

    Selain itu, ia mengklaim pengelolaan utang saat ini kondisinya jauh lebih dibandingkan 1998 saat krisis keuangan terjadi. Pemerintah bertanggung jawab menyampaikan penarikan utang dalam laporan keuangan.

    Setelah itu, laporan keuangan tersebut diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Bahkan, lanjutnya, pemerintah membuat laporan tersebut kepada publik sehingga masyarakat bisa ikut memantau.cnnindonesia/nor
  • No Comment to " Kemenkeu Sebut Utang RI untuk Atasi Krisis 98 Belum Lunas "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg