• Dugaan Penggelapan Iuran BPJS Rp597 Juta, 7 Mantan Karyawan Polisikan Manajer PT SRK Inhu

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 03 Juni 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,RENGAT- Tujuh orang mantan karyawan kebun PT Sinar Reksa Kencana (SRK) Inhu  melaporkan manajemen perusahaan itu ke Polres Inhu, terkait dugaan penggelapan iuran BPJS senilai Rp597 juta.

    Eks mantan karyawan itu memilih menempuh jalur hukum karena ratusan juta hak mereka diduga ditilap oleh oknum Manajeman PT SRK. Mantan karyawan kemudian membuat laporan ke Polres Inhu, Selasa, (2/6/20) di Rengat.

    Akibatnya tujuh orang mantan karyawan merugi hingga ratusan juta rupiah. "Benar, PT SRK saya laporkan dugaan penggelapan iuran BPJS Ketenagakerjaan ke Polres Inhu di Rengat,"kata kuasa hukum pelapor, Dody Fernando, SH MH.

    Ketujuh orang mantan karyawan itu mengetahui ada dugaan penggelapan iuran BPJS ketenagakerjaan setelah sipemberi kuasa di PHK sepihak oleh PT SRK dan akhirnya mencoba klaim  pencairan JHT ke kantor BPJS Cabang Rengat.

    Namun sayang, klaim BPJS ketenagakerjaan yang akan diterima Kliennya justru tidak berbanding lurus dengan masa kerja sehingga mereka memilih menempuh jalur hukum. Papar Dody.

    Catatan pelapor, kerugian materi ketujuh orang Kliennya mencapai Rp. 123 juta rupiah dengan rincian tunggak bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan PT SRK ke BPJS Ketenagakerjaan hingga  bulan April 2020 sebesar  Rp. 597. 311.400,  dan tunggak bayar  hingga bulan Juni mencapai Rp 700 juta rupiah.

    Ketujuh orang mantan karyawan disebut sipemberi kuasa pelapor antara lain, Meri Narisman, Sepmasnadianto, Okta Nafalingga, Dedi Andrias, Riswandi, Idul Kappi Sihaloho dan Jhon Andri Syaputra.

    Tembusan laporan Polisi nomor 023/Eks/KP-DF/VI/2020 kepada Kapolda Riau, Irwasda Polda Riau, Kadisnaker Pemprov Riau c/q KUPT pengawas Ketenagakerjaan wilayah IV Provinsi Riau di Pematangreba, Kajari Inhu, Kadisnaker Inhu dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Inhu di Rengat.

    Penguatan laporan Polisi tentang dugaan tindak pidana penggelapan iuran BPJS ketenagakerjaan, kata Dody, pasal 55 UU nomor 24 tahun 2011 tentang jaminan sosial, pasal 374 KUHP.

    Bahkan pelapor meyakini PT SRK  telah melanggar pasal 19 ayat 1 UU nomor 24 tahun 2011 tentang pungutan iuran BPJS Ketenagakerjaan dari karyawan untuk jaminan hari tuae (JHT) tapi justru tidak disetorkan. Paparnya.

    "Kami berharap Bapak Kapolres Inhu benar-benar mengatensi laporan kami," pinta Dody.

    Terpisah, GM Kebun PT SRK, Eko, dihubungi membenarkan ada tunggakan BPJS Ketenagakerjaan karyawan. "Sedang di urus Manajamen di kantor pusat," jawab Eko dan mengaku tentang isu pelaporan sudah ia ketahui.

    Sedangkan Kadisnaker Pemkab Inhu Endang M dimintai tanggapan enggan berkomentar. "Kalau sudah dilaporkan sudah beda ranahnya, tidak kewenangan kami lagi," singkat Endang.Sandar Nababan
  • No Comment to " Dugaan Penggelapan Iuran BPJS Rp597 Juta, 7 Mantan Karyawan Polisikan Manajer PT SRK Inhu "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg