• Dua Pria Bawa Sabu Ditangkap Polisi Inhu

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 18 Juni 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,RENGAT - Dua orang pria diduga menguasai dan memiliki bubuk sabu tanpa izin ditangkap Polisi Inhu, Selasa 16 Juni 2020.

    Akibatnya kedua pria warga Desa Anak Talang Kecamatan Rakit Kulim inisial RAR alias Rizki dan inisial KSD alias Kusdi mendekam di Sel Mapolsek Kecamatan Batangcenaku.

    Kronologi penangkapan bermula dari informasi Masyarakat kepada Kapolsek Batangcenaku tentang akan ada orang yang akan melakukan transaksi narkoba di jalan kebun sawit Desa tTalang Mulya Kecamatan Batangcenaku Indragiri Hulu (Inhu) Riau.

    Atas informasi tersebut Kapolsek Batangcenaku Iptu Januar Eddwin Sitompul, SH MH memerintahkan Kanit Intel Iptu Hotma Simanjuntak didampingi Kanit Reskrim Aipda Eko Muji, S bersama anggota Polsek Bripka Ismail Yuda Nasution,  Bripka EH Simanjuntak dan Bripda W Purba untuk melakukan penyelidikan dan langsung menuju tempat sebagaimana informasi.

    Bahkan ditengah jalanan Tiem melihat 2 orang laki laki yang tidak dikenal sedang mengendarai 1 unit sepeda motor, lalu dihentikan.

    "Saat di hentikan pelaku malah membuang barang  bukti sabu dan peralatan menyabu di sekitar tempat di hentikan tersebut sehingga dilakukan pencarian dan ditemukan barang bukti," sebut Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui Paur Humas Aipda Misran, Kamis,18 Juni 2020.

    Barang bukti yang disita Polisi antara lain 1 bungkus plastik berisi sabu dengan berat 0, 32 gram,  1 buah alat hisap, 1 buah korek mancis, 1 unit hand phone merk Xiomi, 1 unit seleda motor vario Nopol BM 6600 NW warna putih.

    Pelaku juga mengakui bahwa sabu dan alat  untuk menyabu tersebut milik  kedua pelaku sehingga mereka dan BB dibawa ke Polsek Batangcenaku guna pengusutan lebih lanjut. Papar Polisi.Sandar Nababan
  • No Comment to " Dua Pria Bawa Sabu Ditangkap Polisi Inhu "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg