• Tuntut Ganti Rugi, Pemilik Ekskavator Prapid-kan DLHK Riau

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 11 Mei 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Tommy Zulkeri S Munthe, warga Komplek Angkasa Raya Pekanbaru, mengajukan permohonan praperadilan (Prapid) tuntutan ganti rugi terhadap Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, yang telah menyita satu unit alat berat ekskavator miliknya.

    Sidang Prapid gugatan ganti rugi ini digelar Senin (11/5/20) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang dipimpin hakim tunggal Sarudi SH. Selain DLHK Riau, pemohon juga menggugat Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq. Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Provinsi Riau, selaku termohon II.

    Dalam persidangan dengan agenda pembacaan permohonan itu, hadir Tim kuasa hukum pemohon yakni, Abdul Heris Rusli SH MH, Muslim Amir SH MM, Ridhatullah Haryanda dan Vicky Khoila Winarto SH. Kemudian juga hadir kuasa hukum DLHK Riau dan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Riau.

    "Pemohon mengajukan Permohonan Tuntutan Ganti Kerugian atas penyitaan yang dilakukan secara tidak sah atau melawan hukum terhadap satu unit Ex Cavator Merek Caterpillar Hydraulic Excavator Model 313D2 LPG tahun 2014 dengan serial No. RKN00299 dan Engine Arrangement S/N CST07902 sebagaimana telah diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam Putusan Praperadilan Nomor : 06/Pid.Pra/2020/PN.Pbr tanggal 06 April 2020 lalu,"kata Heris.

    Heris menjelaskan, bahwa Pasal 1 angka 22 KUHAP menyebutkan Ganti Kerugian adalah hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang ditetapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

    "Kemudian di Pasal 95 ayat (1) KUHAP menyebutkan, Tersangka, Terdakwa, atau Terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan,"terangnya.

    Dikatakan Heris, pemohon adalah pemilik yang sah terhadap satu unit Ex Cavator Merek Caterpillar Hydraulic Excavator Model 313D2 LPG tahun 2014 dengan serial No. RKN00299 dan Engine Arrangement S/N CST07902 berdasarkan bukti kwitansi pembelian tertanggal 07 Agustus 2019 dan bukti Faktur Penjualan/Invoice tertanggal 18 Desember 2014.

    Heris mengatakan, bahwa pada tanggal 6 November 2019 bertempat di Desa Buluh China Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Termohon I (DLHK Riau) telah melakukan penyitaan secara tidak sah dan melawan hukum terhadap barang milik Pemohon berupa satu unit Ex Cavator. Atas tindakan DLHK Riau itu, pemohon mengajukan Permohonan Praperadilan pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang telah diregistrasi dalam Nomor : 06/Pra.Pid/2020/PN.Pbr tanggal 4 Maret 2020, terhadap penyitaan yang tidak sah atas satu unit Ex Cavator.

    Atas Permohonan Praperadilan Nomor: 06/Pra.Pid/2020/PN.Pbr tersebut lanjut Heris, telah diperiksa dan diputus oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam Putusan Praperadilan Nomor : 06/Pid.Pra/2020/PN.Pbr tanggal 06 April 2020, yang dalam amar putusannya menyebutkan, Menolak Eksepsi Termohon untuk seluruhnya. Kemudian, mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.

    "Menyatakan tidak sah penyitaan alat berat milik Pemohon berupa satu unit Ex Cavator Merek Caterpillar. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan alat berat milik Pemohon,"ujarnya.

    Berdasarkan dalil-dalil dan ketentuan-ketentuan hukum tersebut di atas papar Heris, maka Pemohon merupakan pihak yang menderita kerugian akibat aset yang dimilikinya disita secara tidak sah dan melawan hukum oleh Termohon I, dikuatkan dengan Putusan Praperadilan. Sehingga dengan adanya fakta-fakta dan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), maka Pemohon memiliki kepentingan sebagai pihak yang dirugikan dan Pemohon juga telah memenuhi syarat sebagai Pemohon dalam Permohonan Tuntutan Ganti Kerugian.

    Heris menerangkan, disitanya alat berat milik pemohon itu oleh DLHK Riau telah mengakibatkan kerugian baik secara materiil sebesar Rp227.850.000. Karena Pemohon tidak dapat mengoperasikan/menjalankan alat berat tersebut selama alat berat disita sejak tanggal 6 November 2019 sampai dengan tanggal 6 April 2020.

    Selain itu lanjutnya, terhadap termohon II Kanwil Ditjen Perbendaharaan Riau, Heris juga menuntut untuk membayar kerugian negara sebesar Rp100 juta. Alasannya, Termohon II merupakan pihak yang melakukan pembayaran ganti kerugian akibat penyitaan yang dilakukan oleh Termohon I.

    "Kami berharap hakim dapat mengabulkan Permohonan Tuntutan Ganti Kerugian untuk seluruhnya. Apabila yang terhormat Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,"harap Heris lagi.

    Sidang ini kembali dilanjutkan, Selasa (12/5/20) besok dengan agenda eksepsi dari Tim Kuasa Hukum DLHK Riau selaku Termohon I dan kuasa hukum Kanwil Ditjen Perbendaharaan Riau selaku Termohon II. Hakim berharap, dalam waktu tujuh hari sidang Prapid ini sudah tuntas.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • 1 komentar to ''Tuntut Ganti Rugi, Pemilik Ekskavator Prapid-kan DLHK Riau"

    ADD COMMENT
    1. #Dirumahaja merasakan boring atau jenuuhhh ? hilangkan rasa jenuh kalian demi memtus wabah nya covid19 dgn main game online hanya di Dupa88.net guys. bisa cari atau search di google yaa :)

      BalasHapus

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg