• Terima Gratifikasi SKGR, Lurah Kerinci Timur Disidangkan Selasa Depan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 06 Mei 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Lurah Kerinci Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci Edi Arifin, akan menjalani sidang perdana dugaan gratifikasi pengurusan SKGR pada Selasa (12/5/20) pekan depan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

    Informasi ini disampaikan Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru Rosdiana Silalahi SH, Rabu (6/5/20). Dia mengatakan, sidang korupsi itu tetap dilaksanakan dengan sistim video conference (online).

    "Sidang korupsi dengan terdakwa Edi Arifin digelar Selasa depan. Majelis hakimnya dipimpin Saut Maruli Tua Pasaribu SH MH,"kata Rosdiana.

    Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan melimpahkan berkas dugaan korupsi gratifikasi pengurusan SKGR dengan terdakwa Lurah Kerinci Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci Edi Arifin, Rabu (29/4/20) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

    Berkas perkara itu langsung dilimpahkan oleh Kepala seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pelalawan Andre Antonius SH. Kemudian, berkas diterima oleh Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru Rosdiana SH.

    Dalam perkara ini papar Andre, terdakwa Edi Arifin dijerat dengan pasal 12 huruf (e) jo pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    Dugaan korupsi gratifikasi ini berawal ketika itu Edi menjabat Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan di Kantor Kecamatan Pelalawan pada tahun 2014 lalu. Ketika itu, Kepala Desa (Kades) Sering, M Yunus yang telah divonis di PN Tipikor Pekanbaru dihubungi Edi terkait pengurusan SKGR tanah sebanyak 100 persil milik Kelompok Tani Parit Guntung atas nama Jefridin.

    Untuk pengurusan itu, M Yunus meminta biaya Rp2 juta setiap persilnya. Sehingga total biaya dari 100 persil untuk penerbitan SKGR itu Rp200 juta.

    Permintaan M Yunus itu kemudian dipenuhi korban Jefridin dengan menyerahkan uang muka Rp100 juta. Sisanya Rp100 juta diberika setelah surat SKGR selesai.

    Dari uang pengurusan biaya SKGR itu, terdakwa Edi mendapatkan fee sebesar Rp25 juta dari M Yunus. Namun belakangan, SKGR itu tidak kunjung diterbitkan oleh M Yunus.

    Korban Jefridin kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Pelalawan. Hingga akhirnya, M Yunus dijatuhi hukuman selama 13 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

    Dalam pengembangan kasus, penyidik Polres Pelalawan kemudian menetapkan Edi sebagai tersangka karena menerima gratifikasi Rp25 juta dari pengurusan SKGR itu. Saat ini Edi telah ditahan di Rutan Klas IA Pekanbaru sambil menunggu jadwal sidang di pengadilan Tipikor.nor


  • No Comment to " Terima Gratifikasi SKGR, Lurah Kerinci Timur Disidangkan Selasa Depan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg