• Polres Inhu Tangkap 8 Pelaku Curat di PT Indomarco, Diduga Libatkan Orang Dalam

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 11 Mei 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,RENGAT- Jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) menangkap delapan orang pria tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kantor Sales milik PT Indomarco di Belilas,yang diduga melibatkan otang dalam perusahaan.

    Seorang TSK lainnya atas nama Bondan berperan memantau situasi dari luar Ruko (TKP) pada saat aksi masih diburu dan ditetapkan sebagai DPO.

    Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Efriza SIK dikonfirmasi melalui Paur Humas Aipda Misran membenarkan pengungkapan kejahatan rampok di Belilas atas kerjasama Jatanras Polda Riau bersama Satreskrim Polres Inhu dan Satreskrim Polsek Seberida.

    "Benar, delapan orang TSK Curat di PT Indomarco Belilas sudah ditangkap dan ditahan untuk kepentingan penyelidikan,' jawab Misran, Senin, 11 April 2020.

    Kronologi penangkapan berawal dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Febriandy bersama Kapolsek Seberida AKP Hendri Suparto pada hari ini Kamis 07 Mei 2020 pekan kemarin.

    Dari hasil penyelidikan diketahui dua orang pelaku Curat melibatkan orang dalam lalu ditangkap.

    Kedua orang pelaku Curat yang masih karyawan PT Indomarco  adalah inisial NP (27) warga Desa Bukit Meranti Kecamatan Seberida mantan Karyawan dan inisial RO (37)  warga Kelurahan Kembang Harum Pasirpenyu dengan pekerjaan kepala gudang di  Indomarco berperan sebagai perencana ditangkap bersama seorang TSK lainnya inisial SA (39) warga Simpang IV Belilas, Seberida.

    Selanjutnya hasil peyidikan dan keterangan dari tersangka ditangkap menjelaskan dan mengakui perbuatannya bersama enam orang kawanan Curat lainnya. Masing-masing inisial MY, TS, dan inisial AP ditangkap di Kabupaten Pelalawan dan diamankan Polres Pelelawan dalam perkara yang sama.

    Tersangka lainnya inisial RL Alias Siar berperan memasukkan dan menyembunyikan TSK NP  kedalam Gudang TKP. Sedangkan TSK yang menodongkan Senpi kepada korban pada saat aksi adalah TSK inisial TS.

    Setelah mengamankan 8 orang TSK Curat, Polisi sita barang bukti (BB) 1 unit Mobil Merk Toyota CALYA Type G dengan Nopol  BM1523BI, 1 buah Bandana dan 2  buah Lakban. Perburuan kepada kawanan Curat berawal dari laporan Polisi  tentang Curat di Gudang PT Indomarco  pada hari Rabu tanggal 29 April 2020, jam 20.30 Wib di Gudang PT Indomarco Belilas.

    Akibatnya korban merugi uang tunai Rp 130 juta dan 4 unit Tablet Merk Zyrex warna hitam.Sandar Nababan
  • No Comment to " Polres Inhu Tangkap 8 Pelaku Curat di PT Indomarco, Diduga Libatkan Orang Dalam "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg