• Korupsi UED-SP Bukit Batu Rp1.053 Miliar, Dua Saksi Akui Namanya Dicatut

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 05 Mei 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang dugaan korupsi dana Unit Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) senilai Rp1,053 miliar dengan terdakwa mantan Kepala Desa (Kades) Bukit Batu, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Jaafar (46) dan dua stafnya, kembali digelar secara online di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (5/5/20).

    Dua staf Jaafar yang turut menjadi terdakwa itu adalah, Subandi (28) selaku Tata Usaha UED-SP Tri Bukit Batu Laksemana. Kemudian, Andri EWahyudi (32) sebagai Ketua Unit Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) Tri Bukit Batu Laksemana

    Sidang dugaan korupsi yang dipimpin majelis hakim Sarudi SH dibantu dua hakim anggota Yudissilen SH MH dan Poster Sitorus SH MH itu, mendengarkan keterangan dua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Doli Nofaisal SH MH. Kedua saksi adalah, Zulkflizan dan Muhsinin, yang termasuk dalam 43 daftar peminjam fiktif.

    Di persidangan via virtual itu, saksi Zulkiflizan mengaku awalnya tidak mengetahui namanya dicatut sebagai peminjam UED-SP oleh terdakwa Jaafar."Saya tau ketika orang Bumdes bernama Erfan datang ke rumah,"katanya.

    Menurut Zulkiflizan, saat itu Erfan ingin mengkonfirmasi terkait pinjaman UED-SP. Kepada Erfan dia menerangkan, tidak pernah meminjam dana UED-SP.

    Awalnya saksi juga tidak mengetahui berapa nilai uang pinjaman yang dicatut oleh Jaafar itu. Belakangan baru diketahui, nilai pinjaman yang dibuat terdakwa atas nama saksi sebesar Rp30 juta.

    Hal yang sama juga disampaikan saksi Muhsinin, yang juga tidak mengetahui namanya dicatut oleh terdakwa Subandi. Awalnya, Subandi meminta KK dan KTP milik saksi.

    "Karena teman, KTP itu kemudian saya berikan. Ternyata itu digunakan Subandi untuk meminjam uang Rp5 juta,"katanya.

    Baik saksi Zulkiflizan dan Muhsinin mengaku tidak ada menerima uang pinjaman UED-SP itu. Mereka mengetahui adanya pinjaman fiktif itu setelah diperiksa kejaksaan.

    Jaksa dalam akwaannya menyebutkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa secara bersama-sama itu terjadi pada tahun 2015 s/d tahun 2018 silam. Modus yang dilakukan terdakwa dengan pinjaman menggunakan nama pemanfaat fiktif dan tidak memenuhi persyaratan pengajuan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2014, tentang Petunjuk Teknis Program Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan Kabupaten Bengkalis.

    Berawal tahun 2011-2015 Pemerintah Kabupaten Bengkalis menetapkan Desa Bukit Batu Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis sebagai salah satu lokasi kegiatan Bantuan Dana Usaha Desa (DUD) pada program pengembangan lembaga Ekonomi Perdesaan Kabupaten Bengkalis. Melalui program tersebut Desa Bukit Batu memperoleh alokasi DUD sebesar Rp1 miliar per tahun, sehingga total selama 5 tahun Rp5 miliar.

    Dana tersebut diterima melalui rekening pada Bank Riau Kepri Capem Sei Pakning Nomor 124-20-00590. Kemudian para terdakwa secara bertahap dana itu dipindahkan ke rekening UED-SP Mitra Usaha pada Bank Riau Kepri Capem Sei Pakning Nomor 124-20-00629 untuk dikelola dalam bentuk pemberian pinjaman bergulir kepada masyarakat yang memenuhi syarat (pemanfaat) dalam rangka membantu perekonomian masyarakat.

    Dalam periode 1 Januari 2012 sampai dengan 2 Oktober 2019 diketahui Overbooking Dana Usaha Desa (DUD) yang telah digulirkan ke UED-SP Tri Bukit Batu Laksemana Kecamatan Bukit Batu terhitung sejak tanggal 19 Januari 2015 sampai dengan tanggal 27 Desember 2017 sebanyak 23 kali perguliran. Bahkan sudah ditarik tunai pada tanggal perguliran untuk disampaikan kepada pemanfaat senilai Rp.9.275.000.000.

    "Dari 23 (dua puluh tiga) kali perguliran senilai Rp9.275.000.000 tersebut, oleh terdakwa bersama-sama dengan sengaja memasukkan 43 nama pemanfaat fiktif. Karena tidak memenuhi persyaratan pengajuan seperti proposal tidak diajukan, agunan tidak ada, serta tidak dilaksanakan survei lapangan dan musyawarah desa,"jelas Doli.

    Terkait nama-nama 43 pemanfaat atau peminjam fiktif itu, para terdakwa membagi-baginya setelah musyawarah terlebih dahulu. Terdakwa Jaafar menggunakan 9 nama peminjam fiktif, Andri menggunakan 20 nama fiktif dan Subandi menggunakan 14 nama fiktif.

    Puluhan nama fiktif itu, mendapatkan pinjaman dengan jumlah bervariasi, dengan total Rp1.053.755.000. Oleh ketiga terdakwa, uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi.

    Perbuatan para terdakwa itu dijerat dengan Pasal 2 dan pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.nor
  • No Comment to " Korupsi UED-SP Bukit Batu Rp1.053 Miliar, Dua Saksi Akui Namanya Dicatut "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg