• Kejari Rohil Titip Mantan Sekwan Jadi Tersangka Korupsi Dana Kerjasama Media di Sel Polisi

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 21 Mei 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Penyidik Tipikor pada Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rokan Hilir (Rohil) menyerahkan 3 orang tersangka dugaan korupsi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa (19/5/2020).

    Ketiga tersangka itu berinisial SA, mantan Sekwan DPRD Rohil, MZ selaku pejabat pengadaan dan ROJ yang merupakan bendahara. Ketiganya menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana kerjasama media di Sekretariat Dewan (Sekwan) Kabupaten Rohil tahun 2016-2017.

    "Benar, hari ini penyidik Polres melimpahkan 3 Tersangka ke kami (JPU). Pelimpahan para tersangka ini, dalam rangka Tahap II (tersangka dan barang bukti diserahkan ke JPU)," ucap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohil, Herlina Samosir SH saat dikonfirmasi Koranmx.com  Selasa sore.

    Diterangkannya, proses Tahap II itu dilakukan setelah pihaknya meneliti berkas yang disusun oleh penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Rohil. Dimana, dalam penelitian pihaknya, berkas perkara para tersangka tersebut dinyatakan lengkap.

    "P-21 (berkas dinyatakan lengkap) sejak beberapa minggu yang lalu. Karena pandemi Covid-19,Tahap II-nya baru sekarang dilakukan," terangnya.

    Setelah para tersangka dilimpahkan ke JPU, dilanjutkan mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Siak ini, pihaknya selanjutnya menyusun isi dakwaan untuk ketiga tersangka tersebut. Terhadap para tersangka, tetap dalam tahanan.

    "Dakwaan langsung kami susun sebelum dilimpahkan ke Pengadilan (Tipikor Pekanbaru)," lanjutnya.

    "Terhadap ketiga tersangka, tetap kami lakukan penahanan. Para tersangka kami titipkan di sel tahanan Polres Rohil," sambungnya.

    Untuk diketahui, dalam dugaan korupsi ini, akibat perbuatan ketiga tersangka itu negara dirugikan sebanyak Rp1,6 miliar.

    Adapun peran ketiga tersangka yakni, SA selaku penanggungjawab semua kegiatan kerjasama dengan media, MZ selaku PPTK kegiatan, dan ROJ berperan sebagai penanggungjawab pengeluaran uang untuk kerjasama dengan media.kmx/nor

  • No Comment to " Kejari Rohil Titip Mantan Sekwan Jadi Tersangka Korupsi Dana Kerjasama Media di Sel Polisi "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg