• Kasus Said Didu vs Luhut, Polisi Periksa Perekam Video

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 18 Mei 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co-Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal memeriksa saksi Harisuberno Arif atau HA yang merupakan pewawancara dan perekam video terkait laporan terhadap eks Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu.

    "HA berperan sebagai pewawancara dan yang merekam wawancara bersama SD," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers yang ditayangkan akun Youtube Tribrata TV, Senin (18/5).

    Pemeriksaan terhadap HA direncanakan akan digelar pada Selasa (19/5). Ahmad belum membeberkan rencana pemeriksaan saksi lainnya.

    "HA dijadwalkan untuk menghadiri panggilan pemeriksaan pada Selasa 29 Mei 2020," ucap Ahmad.

    Said Didu memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa terkait laporan dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Jumat (15/5).

    Dalam pemeriksaan itu, Said diketahui diperiksa selama 12 jam oleh penyidik berkaitan dengan konten video yang diunggah di kanal Youtube.

    Infografis Sejarah Perpindahan Ibu Kota Negara IndonesiaFoto: CNN Indonesia/Fajrian
    Said tercatat tak memenuhi panggilan pertama penyidik untuk diperiksa pada Senin (4/5). Kemudian, pada pemanggilan kedua Senin (11/5) lalu, Said mengajukan permohonan agar pemeriksaan dilakukan di kediamaannya dengan dalih Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan waspada pada risiko Covid-19.

    Laporan terhadap Said bermula dari video yang ia unggah di kanal Youtube pada 27 Maret. Video itu berjudul "MSD: Luhut hanya pikirkan uang, uang, dan uang".

    Dalam video itu, salah satu hal yang disoroti Said adalah terkait dengan persiapan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru yang masih terus berjalan selama masa penanganan Covid-19 di Indonesia. Menurutnya, hal itu menunjukkan pemerintah tidak memprioritaskan kesejahteraan rakyat umum.

    Luhut kemudian melayangkan somasi terkait video itu. Selain itu, Said juga diminta untuk menyampaikan permintaan maaf dalam tenggat waktu 2x24 jam terhitung sejak Jumat (3/4). Namun, akhirnya Said dilaporkan dan laporannya teregister dengan nomor LP/B/0187/IV/2020/Bareskrim tertanggal 8 April.cnnindonesia/nor

    Subjects:

    Nasional
  • No Comment to " Kasus Said Didu vs Luhut, Polisi Periksa Perekam Video "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg