• Gelapkan Pajak Rp735 Juta, Kuasa Direktur CV ABM Divonis 1,8 Tahun Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 28 Mei 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Afrizal, wakil kuasa Direktur CV Adhitya Berkat Mandiri (ABM) terdakwa penggelapan pajak sebesar Rp 735 juta, divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru selama 1 tahun dan 8 bulan penjara.

    Vonis itu dibacakan majelis hakim yang dipimpin Saut Maruli Tua Pasaribu SH MH, Rabu (28/5/20). Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d UU RI Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU RI Nomor 16 Tahun 2009 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    "Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan penjara, dipotong masa penahanan,"sebut hakim.

    Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) Yusuf Trisnajaya SH dan Lusi Simamora SH. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2,5 tahun.

    Atas vonis itu, terdakwa langsung menerimanya. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir.

    JPU dalam dakwaannya menyebutkan, bahwa perbuatan terdakwa dilakukanL bersama-sama dengan Saksi Zulkarnain Rangkuti (sudah diputus sidang). Keduanya dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak sejak Tahun 2012 sampai dengan 2013 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

    Tersangka menilap pajak yang berupa penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Tersangka tidak menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipotong selama Januari 2012 hingga Desember 2013.

    Akibat perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp.753.680.312. Hal ini berdasarkan perhitungan ahli peraturan perpajakan dan ahli penghitung kerugian pada pendapatan negara.

    Kasus yang menjerat AF merupakan pengembangan dari perkara Direktur CV ABM sebelumnya, Zulkarnain Rangkuti. Zulkarnain sudah divonis bersalah oleh hakim dan kasusnya sudah inkrah.

    Di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Zulkarnain divonis 2 tahun penjara. Dia juga  dihukum membayar denda Rp1.507.360.624 atau dua kali lipat dari pajak yang digelapkannya.nor

  • No Comment to " Gelapkan Pajak Rp735 Juta, Kuasa Direktur CV ABM Divonis 1,8 Tahun Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg