• Batas Waktu Penghapusan Denda Pajak di Riau 29 Mei

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 04 Mei 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Batas waktu penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam rangkaTanggap Darurat Bencana Non-alam Virus Corona (Covid-19) akan berakhir pada tanggal 29 Mei 2020 mendatang. Masyarakat diimbau segera memanfaatkan waktu tersisa.

    Demikian disampaikan lansung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Syahrial Abdi, Senin (4/5/20) di Posko Penanganan Covid-19 Riau. Jika batas waktu penghapusan denda pajak tersebut akan berakhir pada 29 Mei 2020 mendatang setelah di berlakukannya mulai 17 April lalu.

    "Pemberlakukannya hanya sampai 29 Mei 2020 mendatang. Maka itu kita himbau masyarakat segera manfaatkan kesempatan ini,"kata Syarial.

    Menurutnya, pemberlakuan penghapusan denda PKB ini, diberlakukan selama kurang lebih 2 bulan saja,. Dimana program ini merupakan kebijakan Gubernur Riau, H Syamsuar dalam rangka memberi keringanan pada masyarakat terhadap dampak musibah virus corona atau Covid-19. Terutama pada masyarakat yang kendaraannya jatuh tempo pada masa pemberlakukan tanggap darurat Covid-19.

    "Jadi kebijakan program ini pertimbangan bapak gubernur setelah menetapkan status  tanggap darurat bencana Covid-19 Riau beberapa waktu lalu sampai 29 Mei 2020 mendatang,"jelasnya.

    Sedangkan katanya, untuk memamfaatkan program ini kontanya, masyarakat bisa menggunakan aplikasi e-Samsat atau Samsat Online Nasional (Samonas) yang bisa di download melalui Playstore Android, atau juga bisa lansung mengunjungi kantor Bapenda Riau dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

    "Kalau dilihat dari yang sudah berjalan, program ini disambut baik dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Itu terlihat dari data Bapenda dan jumlah masukan pajak yang diterima selama waktu berjalan,"bebernya.

    Asisten III Setdprov Riau ini menyebutkan, dari awal perlakukan pada 17 Maret hingga saat sekarang sudah ada sekitar 124.148 unit kendaraan yang bayar pajak dengan pendapatan yang diterima lebih kurang sebesar Rp105 miliar. Hanya saja kalau dilihat target 1 tahun pendapatan dari PKB ini sebesar RP1,2 Triliun, pencapaian belum bisa pastikan. Ini juga terkait kondisi masyarakat saat ini yang sedikit kesulitan karena musibah Covid-19. Sedangkan untuk pertimbangan perpanjangan waktu program juga belum bisa dipastikan, karena harus ditinjau ulang kembali kedepan.

    Dia menambahkan, saat ini banyak pembayaran pajak karena bulan lalu atau sebelumnya penghasilan masyarakat masih lancar. Semenjak adanya penerapan PSBB mulailah masyarakat tak berdaya bahkan kehilangan kerja, maka itu masih berat untuk prediksi pencapaian target.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Batas Waktu Penghapusan Denda Pajak di Riau 29 Mei "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg