• Pengacara Minta Hakim Bebaskan Terdakwa Kasus Penipuan Rp373 Juta

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 23 April 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kuasa hukum Winogren alias Wino, terdakwa kasus dugaan penipuan uang perusahaan Rp373 juta meminta kepada hakim untuk dibebaskan dari tuntutam jaksa.

    Permintaan itu disampaikan pengacara terdakwa, Paul Markus Siagian SH dan Ray Hartawan Tampubolon SH dalam pembelaan (pledoi-red) yang dibacakan pada sidang Kamis (23/4/20) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Pengacara menyebutkan, tidak ada fakta di persidangan yang membuktikan Wino melakukan penipuan uang milik CV Abadi Rani Lestari (ARL) untuk pembelian besi baja ke PT Surya Baja itu.

    Pledoi yang dibacakan secara bergantian oleh Markus dan Ray itu menyebutkan, jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa membuktikan kalau Wino menyerahkan atau mentranfer uang Rp373 juta kepada PT Surya Baja. Pasalnya, fakta menyebutkan, jika uang itu ditransfer oleh pihak CV ARL melalui rekening BNI kepada rekening PT Surya Baja atas nama Aliyah Subari BCA Rekening Nomor 4210104581.

    "Oleh karena itu tidak ada kaitannya dengan terdakwa. Maka unsur menyerahkan uang itu kepada terdakwa, tidak dapat dibuktikan,"kata pengacara.

    Fakta lainnya sambung pengacara, kalau terdakwa tidak pernah menikmati atau menerima uang tersebut. Karena uang itu, ditranfer langsung ke Aliyah Subari.

    Seharusnya, Aliyah Subari harus diperiksa untuk membuktikan adanya dugaan penipuan. Namun hingga kini, Aliyah yang menerima uang Rp373 juta itu, faktanya tidak pernah diperiksa jaksa penuntut.

    "Berdasarkan fakta-fakta tersebut, maka kami meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa Wino tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan. Membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan jaksa. Membebaskan terdakwa dari Rumah Tahanan Negara (Rutan),"pinta pengacara.

    Atas pledoi pengacara terdakwa itu, jaksa penuntut umum (JPU) Jefri SH menyatakan tetap kepada tuntutannya. Sidang yang dipimpin majelis hakim Saut Maruli Tua Pasaribu SH ini ditunda pekan mendatang.

    Sebelumnya, JPU menuntut Wino selama 4 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan.

    Kasus ini berawal ketika CV ARL mendapatkan proyek pengadaan Steel Material (material baja-red) di Badan Operasi Bersama (BOB) PT Bumi Siak Pusako (BSP) – Pertamina Hulu di daerah Zamrud Kabupaten Siak tahun 2017 silam. Kemudian, Candra (saksi korban-red) memerintahkan terdakwa Wino untuk mencarikan perusahaan di Jakarta yang bisa menyediakan material baja seperti yang dipesan PT BSP. Hingga kemudian terdakwa menemukan PT Surya Baja sebagai suplier.

    Terdakwa membeli material baja itu ke PT Surya Baja yang berkantor di Jalan Raya Cakung Cilincing No 121 Jakarta, dengan nilai Rp373.774.448. Barang akan dikirim PT Surya Baja apabila dananya telah dikirim.

    Dana itu harus ditransfer ke rekening pribadi atas nama Aliyah Subari BCA Rekening Nomor 4210104581. Namun ternyata material baja itu tidak pernah dikirim ke CV ARL.nor
  • No Comment to " Pengacara Minta Hakim Bebaskan Terdakwa Kasus Penipuan Rp373 Juta "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg