• Penerimaan Pajak Triwulan I DJP Riau Naik 15,19 Persen, Total Rp2,75 Triliun

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 23 April 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Penerimaan pajak Kanwil DJP Riau pada Triwulan I mencapai 14,78 persen sebesar Rp2,75 triliun, dengan total  target penerimaan tahun 2020 ini sebesar Rp18,6 triliun.

    Hal itu dikatakan oleh Kabid P2 Humas, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau, Syarifuddin Syafri, bahwa DJP Riau sebagai instansi penghimpun penerimaan negara dari sektor perpajakan di Wilayah Provinsi Riau di Triwulan I mencapai 14,78 persen.

    Dijelaskannya, untuk penerimaan pajak sebesar Rp2,75 triliun ini, jika dibandingkan dengan capaian di di Triwulan I tahun 2019 lalu menunjukkan pertumbuhan sebesar 15,19.

    Meski begitu, kata Syafri, terdapat dua sektor utama yang mengalami pertumbuhan negatif. Di antaranya industri pengolahan turun 3,93 persen dan sektor Pertambangan turun 9,68 persen.

    Sedangkan dari segi kepatuhan formal penyampaian SPT yahunan, untuk Orang Pribadi mencapai 57,5 persen dari Rp273 ribu Wajib Pajak. Kemudian dari 32,299 Wajib Pajak Badan sampai dengan akhir maret ini tercatat 5.225 Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan.

    Syafri mengatakan, untuk menjaga kestabilan perekonomian dan menurunnya pendapatan negara, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1/2020 dengan Penurunan Tarif PPh Badan, Perlakuan pajak atas perdagangan melalui sistem elektronik dan perpanjangan jangka waktu pengajuan dan penyelesaian terkait hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.

    Dalam pelaksanaan kebijakan perpajakan tersebut Menteri Keuangan melalui PMK Nomor 23/PMK.03/2020 telah mengatur pemberian Insentif Pajak pada sektor industri tertentu dalam bentuk PPh21 ditanggung pemerintah, pembebasan PPh22 impor, pengurangan angsuran PPh25 serta percepatan pengembalian (Restitusi) PPN.

    Selain itu kata Syafri, fasilitas pajak juga diberikan atas pengadaan barang dan jasa yang diperlukan dalam penanganan penyebaran virus corona ini, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020. "Untuk meringankan beban wajib pajak Badan dan wajib pajak Orang Pribadi yang menyelenggarakan pembukuan, juga diberikan fasilitas relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan sampai dengan akhir 30 Juni 2020, melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 06/PJ/2020 tanggal 17 April 2020," ujar Syafri.

    Namun, Fasilitas relaksasi ini tidak dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang menyatakan lebih bayar dan meminta pengembalian pendahuluan, atau oleh wajib pajak yang menyampaikan SPT setelah 30 April 2020.
    Pihaknya berharap, dengan pemberian insentif dan fasilitas perpajakan tersebut, wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan tidak menunda menyetorkan pajak yang terutang. "Semoga wajib pajak tidak menunda penyetoran, karena pajak yang dibayarkan sangat diperlukan oleh negara dalam penagangan wabah Covid-19," harapnya.

    "Apalagi, bagi wajib pajak yang tepat waktu membayar pajak dan tidak tidak menunda penyetoran saat ini adalah pahlawan bagi bangsa Indonesia ini, karena telah menyelamatkan perekonomian negara," pungkasnya.Rahmat

  • No Comment to " Penerimaan Pajak Triwulan I DJP Riau Naik 15,19 Persen, Total Rp2,75 Triliun "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg