• Pemko Pekanbaru Perbolehkan Aktivitas Usaha

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 22 April 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan bahwa aktivitas usaha masyarakat selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih boleh buka. Hal itu ditegaskan Pemko mengingat banyaknya masyarakat yang ragu dan mendapatkan informasi tidak diperbolehkannya beraktivitas saat siang hari.

    Menanggapi hal itu, Kabag Humas Setdako Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman menjelaskan bahwa, dalam masa PSBB antara yang diterapkan Pemko Pekanbaru dimulai pada pukul 20.00WIB sampai pukul 05.00WIB.

    "Jadi pada siang hari, aktifitas usaha masih tetap dapat beroperasi dengan memenuhi protokol kesehatan. Mulai dari PHBS hingga pyscial distancing," kata Irba, Rabu (22/4/2020).

    Ditegaskannya, saat pembatasan aktivitas pada malam hari, masyarakat tidak dibenarkan lagi melakukan aktivitas diluar rumah. Kecuali dalam keadaan darurat seperti untuk mencari obat saat dalam keadaan sakit, atau mencari makanan.

    Sementara itu, untuk aktivitas siang hari masih dapat berlangsung seperti biasanya. Namun, wajib melaksanakan protokol kesehatan.

    Dalam Perwako nomor 74 tahun 2020 tentang PSBB, khususnya untuk dunia usaha. Dalam sosialisasi Irba mengatakan tempat hiburan tidak boleh beroperasi. Mereka diminta untuk tutup sementara, seperti karaoke, biliar, pub, spa, panti pijat, pusat kebugaran, bioskop, game Station atau tempat game online.

    "Karena tempat itu bersifat mengumpulkan masa dalam jumlah banyak. Dan itu tidak diperbolehkan buka sampai situasi kondusif," jelasnya.

    Lebih jauh dikatakannya, apabila jumlah kasus covid-19 masih terus mengalami peningkatan, bukan tidak mungkin Pemerintah Kota akan mengambil kebijakan untuk menerapkan PSBB selama 24 jam penuh.Rahmat

  • No Comment to " Pemko Pekanbaru Perbolehkan Aktivitas Usaha "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg