• OJK: 219.766 Debitur Ajukan Restrukturisasi Kredit

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 24 April 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Stimulus yang diterapkan perbankan maupun perusahaan pembiayaan di Riau ditanggapi positif para debitur perbankan maupun nasabah leasing. Relaksasi atau restrukturisasi untuk debitur perbankan mencapai 219.766 sedangkan nasabah leasing atau perusahaan pembiayaan mencapai 8.870 nasabah.

    Dari jumlah 219.766 debitur perbankan di Riau tersebut dengan jumlah kredit Rp9,9 triliun di 47 bank dan 31 BPR. Sedangkan jumlah kredit dari 8.870 nasabah leasing mencapai Rp527 miliar.

    "Tujuan diberikan stimulus ini untuk memberikan keringan bagi debitur/nasabah yang terdampak pandemi Covid-19. Dengan pengajuan yang langsung dilakukan ke masing-masing bank atau perusahaan leasing," ujar Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau, Yusri kepada wartawan, Kamis (23/4/20).

    Adapun keringanan yang diberikan antara lain, penurunan suku bunga, penundaan angsuran, perpanjangan waktu kredit atau bisa juga menambah plafon. Dengan kebijakan yang akan dikembalikan ke masing-masing bank atau perusahaan.

    Untuk pengajuan relaksasi atau restruktur, prosesnya tidak lama, selagi nasabah tersebut masuk dan menjadi korban terpapar pandemi Covid-19, maka nasabah tersebut berhak mendapatkan keringan dengan masa kredit hingga 1 tahun. "Selama masa itu pula dilakukan penilaian kesiapan pembayaran, kepada nasabah. Namun bila sebelum masa pandemi sudah mengalami permasalahan dan sering menunggak maka tidak masuk kategori mendapatkan keringan," jelas Yusri.

    Penerapan ini tentu tidak hanya memberikan keringan kepada nasabah, tetapi juga bagi pihak perbankan maupun perusahaan. Karena dimasa pandemi Covid-19, jika bank atau perusahaan tidak menerapkan justru akan rugi. "Seluruh perbankan dan perusahaan diatas, sudah menerapkan sistem stimulus sejak pertama di keluarkannya surat edaran dari presiden, terhitung 13 Maret semua sudah menerapkannya," jelas Yusri lagi.

    Dengan adanya relaksasi ini, Yusri juga memastikan tidak menambah jumlah NPL tetapi hanya menundak arus kas masuk saja. Diharapkan, wabah pandemi Covid-19 segera berlalu, dan aktifitas ekonomi bisa kembali berjalan dengan lancar dan baik. Serta usaha para debitur bisa berjalan kembali.Ridwan
  • No Comment to " OJK: 219.766 Debitur Ajukan Restrukturisasi Kredit "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg