• Larangan Mudik Berlaku untuk Wilayah PSBB dan Zona Merah

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 24 April 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19, Pemerintah resmi melarang mudik lebaran tahun ini.

    Namun, pelarangan ini hanya berlaku bagi masyarakat yang berada di wilayah zona merah atau yang sudah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

    Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau, M Taufik OH menjelaskan, bahwa untuk di Riau, larangan mudik hanya diberlakukan di Kota Pekanbaru, baik arus masuk maupun keluar dari Pekanbaru.

    "Untuk di Riau, baru Pekanbaru saja yang menetapkan PSBB. Sehingga wilayah ini dilarang masuk dan keluar," kata Taufik di Pekanbaru, Jumat (24/4/2020).
    Menurutnya juga, hari ini juga beberapa akses pintu masuk akan ditutup. Yang mana, penutupan akses masuk udara, laut dan darat dikhususkan untuk wilayah yang menerapkan PSBB saja. Diantaranya seperti penutupan sementara Bandara SSK II Pekanbaru mengacu pada Permenhub 25 Tahun 2020.


    "Ya hari ini akses darat, udara dan laut semuanya hari ini ditutup. Di luar Pekanbaru yang berstatus PSBB, masih diperbolehkan tranportasinya. Yang tertutup dan terbuka saat ini hanya untuk Pekanbaru saja," kata Taufik.

    Sementara itu, transportasi darat untuk masuk dan keluar daerah yang tidak menerapkan PSBB, kata Taufik, masih bisa beroperasi. Namum, semua orang yang hendak masuk ke suatu wilayah di Riau bakal diperiksa kesehatannya

    "Secara nasional kan yang provinsinya menetapkan PSBB hanya DKI dan Sumatera Barat saja, Riau belum. Jadi aturan ini pun hanya berlaku bagi wilayah Pekanbaru saja," kata Taufik.

    Taufik juga mengatakan kendaraan antar-provinsi masih diizinkan melintas dengan perlakuan khusus, yakni membawa TKI yang pulang dari Malaysia. Nantinya, kendaraan pengangkut TKI ini akan diberikan tanda khusus.

    "Riau kan pintu keluar pemulangan TKI dari Malaysia, ya transportasi laut dan darat masih diperbolehkan, ini pengecualian," kata Taufik.

    Pihaknya akan memberikan tanda khusus bagi transportasi darat yang membawa TKI. Apalagi mereka berasal dari seluruh provinsi di Sumatera.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Larangan Mudik Berlaku untuk Wilayah PSBB dan Zona Merah "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg