• Kontraktor Migas Minta Turunkan Upah Buruh, Pemprov Riau Belum Bisa Kabulkan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 15 April 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Keinginan Asosiasi Kontraktor Migas Riau (AKMR) meminta penurunan upah minimum provinsi (UMP) buruh, tanpaknya belum dipenuhi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

    Belum dipenuhinya usulan AKMR itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Jonli, Rabu (15/4/20). Dia mengatakan telah menggelar rapat internal membahas usulan AKMR tersebut.

    Jonli mengaku setelah dilakukan rapat, pihaknya tidak menemukan dan melihat regulasi terkait usulan AKMR tersebut. Karena kenaikan upah minimum 2020 di Riau sudah mengikuti peraturan perundangan undangan yang berlaku.

    "Jadi kita belum bisa menurunkan atau mengevaluasi kenaikan Upah Minimum Provinsi, Kabupaten/Kota maupun Upah Minimum Sektor Perkebunan dan Migas,"katanya.

    Menurut Jonli, usulan tersebut disampaikan AKMR demi terciptanya iklim investasi yang kondusif serta hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan buruh. Sekaligus guna menghindari terjadinya PHK besar-besaran, dikaitkan dengan ketidakmampuan perusahaan yang sangat terganggu akibat pandemi Covid-19.

    Pihaknya sangat memahami kondisi saat ini. Namun demikian, pihaknya tetap menampung aspirasi AKMR itu.

    Dikatakan, Disnaker Riau telah menindaklanjuti Surat Edaran Menaker tentang perlindungan pekerja/buruh, dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan percepatan Covid-19. Bagi perusahaan yang melakukan pembatasan yang berdampak terhadap merumahkan pekerja, maka upah pekerja menyesuaikan dengan SE Menaker dan sepakati dengan pekerja.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Kontraktor Migas Minta Turunkan Upah Buruh, Pemprov Riau Belum Bisa Kabulkan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg