Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas PUPR Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, bahwa pihaknya hanya memberikan izin kepada pihak kontraktor untuk melakukan pekerjaan pengggalian.
"Kan kita hanya berikan izin. Terus bekas-bekas galian itu mereka yang harus mengembalikannya seperti aslinya seperti semula," ujar Indra, Rabu (15/4/2020).
"Jadi, harusnya yang selesai dikerjakan itu dirapikan lagi.
Saya juga melihat di beberapa jalan yang sudah dikerjakan itu tidak dirapikan lagi. Jadi harus dirapikan," ungkapnya.
Ia juga mengaku bahwa pihaknya sudah menyampaikan kepada staffnya untuk memberikan teguran kepada kontraktor.
"Jadi, intinya itu tidak tanggung jawab kita. Saya tak dapat perintah untuk memperbaiki bekas galian itu. Jadi tetap kontraktornya, siapa yang bongkar dia yang perbaiki lagi," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, tahun 2020 ini Pemerintah Kota Pekanbaru mendapatkan jatah pemasangan sebanyak 5077 sambungan jaringan gas rumah tangga.
Seiring dengan pengerjaan jaringan gas tersebut, masyarakat mengeluhkan adanya sisa galian jaringan gas yang tidak kembali diperbaiki seperti semula oleh pihak pelaksana pembangunan jaringan gas.
Menanggapi hal itu, Direktur PT Sarana Pembagunan Pekanbaru, Heri Susanto, membenarkan adanya keluhan yang sama yang sampai kapadanya. Namun untuk perbaikan jalan bekas galian jaringan gas menurutnya akan ditindak lanjuti oleh Dinas PUPR Kota Pekanbaru. "Sebab PT SPP hanya sebagai operator saja dan tidak ada kewenangan terkait itu," pungkasnya.Rahmat
No Comment to " Kadis PUPR Pekanbaru Minta Kontraktor Perbaiki Jalan Bekas Galian Jaringan Gas "