• Kemenag: Guru Madrasah Non-PNS Dapat Tunjangan Meski Mengajar dari Rumah

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Minggu, 19 April 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co- Lembaga pendidikan agama menerapkan kebijakan teaching from home (TFH) selama situasi pandemi virus Corona (COVID-19). Meski begitu, Kementerian Agama (Kemenag) akan tetap membayarkan tunjangan bagi guru madrasah, terutama guru non-PNS

    "Selama masih berlangsung masa darurat COVID-19, pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan lainnya bagi guru madrasah non-PNS tetap dibayarkan," kata Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin lewat keterangan tertulis, Minggu (19/4/2020).

    Ada tiga kategori tunjangan guru bukan PNS. Pertama, guru non-PNS yang sudah sertifikasi dan juga sudah inpassing (program penyetaraan jabatan guru non-PNS dengan guru PNS berdasarkan kualifikasi akademik, masa kerja dan sertifikat pendidik). Mereka mendapat hak tunjangannya sebagaimana guru PNS.

    Kedua, guru non-PNS yang belum sertifikasi, tapi sudah inpassing. Mereka mendapat tunjangan sebesar Rp 1,5 juta per bulan dan itu di luar kelebihan jam mengajar.

    Ketiga, guru yang belum sertifikasi dan belum inpassing. Mereka mendapat insentif sebesar Rp 250 ribu per bulan dan honor tenaga mengajar yang bersumber dari dana BOS.detikcom/nor

    Subjects:

    Student
  • No Comment to " Kemenag: Guru Madrasah Non-PNS Dapat Tunjangan Meski Mengajar dari Rumah "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg