• Jamil: Izin Tempat Hiburan Dicabut Jika Beroperasi Saat PSBB

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 14 April 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) bakal mencabut izin usaha tempat hiburan yang beroperasi disaat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan.

    Hal itu dikatakan langsung oleh Kepala DPM-PTSP Kota Pekanbaru Muhammad Jamil, ketika dikonfirmasi terkait operasional tempat hiburan saat PSBB berlangsung.

    "Pelaku usaha, salah satunya tempat hiburan harus mengikuti aturan pemerintah. Kalau mereka membandel, tentu izinnya kita cabut," kata Jamil, Selasa (14/4/2020).

    Ditegaskan Jamil, pelaku usaha tempat hiburan harus mematuhi aturan yang dibuat Pemerintah Kota. Apalagi disaat kondisi saat ini ditengah ancaman wabah Covid-19 di Pekanbaru.

    Ia berharap tidak ada tempat hiburan yang masih nekat beroperasi ditengah kondisi saat ini. Dikatakan Jamil, penutupan hanya diberlakukan sementara waktu saja menjelang kondisi kota Pekanbaru kondusif dari penyebaran Covid-19.

    Tak hanya bagi pelaku usaha hiburan saja, bahkan sejumlah layanan pemerintah pun dialihkan ke sistem online untuk menghindari kontak fisik dan kerumunan masa.

    "Langkah ini merupakan upaya kita bersama untuk mencegah penyebaran virus corona ini. Mudah-mudahan kondisi cepat pulih agar aktivitas dapat berjalan seperti semula," ujarnya.

    Jamil mengimbau supaya pelaku usaha dapat mematuhi aturan itu, khususnya bagi pelaku tempat hiburan malam supaya tidak beroperasi sementara waktu.Rahmat

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Jamil: Izin Tempat Hiburan Dicabut Jika Beroperasi Saat PSBB "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg