• Ini Larangan dan Yang Dibolehkan Saat PSBB Pekanbaru

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 14 April 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tegaskan masyarakat pada saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan tidak perbolehkan untuk ke luar rumah. Bahkan pegawai maupun buruh yang bekerja shift malam harus mengantongi surat keterangan dari masing-masing perusahaan.

    Hal itu disampaikan oleh Kabag Humas Pemko Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman, bahwa proses pemberlakuan PSBB di Pekanbaru masih menunggu Peraturan Wali Kota (Perwako) dan persetujuan Gubernur Riau.

    "PSBB diberlakukan mulai pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB. Pada jam itu, masyarakat tidak boleh lagi ada yang berkeliaran di luar rumah ataupun di tempat-tempat umum," ujar Irba, Selasa (14/4/2020).

    "Bahkan, jika PSBB sudah diberlakukan dan masyarakat masih ada juga yang berkeluyuran di luar rumah dan berpergian tak ada tujuan akan ditindak tegas. Apabila masih membandel, maka akan ditindak secara hukum melalui Perwako yang berdasar pada Peraturan Daerah (Perda) dengan hukuman kurungan minimal 3 hari dan maksimal 3 bulan penjara," terangnya.

    Irba juga menjelaskan, beberapa hal yang perlu diperhatikan masyarakat saat PSBB berlaku di antaranya ialah. kegiatan hiburan dalam bentuk apapun, termasuk di dalamnya diskotik, bar dan sejenisnya. Yang sejenis dengan itu akan dikenakan sanksi jika masih beroperasi.

    Lanjut dikatakannya, tempat hiburan dan wisata juga ditutup. Kegiatan di tempat atau fasilitas umum seperti stadion, kegiatan sosial budaya.

    "Selain itu, pembatasan juga dilakukan pada transportasi, kegiatan khusus aspek pertahanan dan keamanan, penghentian kegiatan di sekolah, dan pendidikan," jelasnya.

    Disamping itu, Ia juga mengatakan pengecualian penghentian sementara ialah. Di antaranya, seluruh kantor instansi pemerintah terkait dengan ketertiban umum, tempat kerja kantor terkait dengan kebutuhan pangan

    "Bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor impor, logistik dan kebutuhan dasar lainnya," ungkapnya.

    "Dari daftar pengecualian itu, mereka dibolehkan untuk tetap bekerja dan beroperasi. Bagi yan bekerja pada shift malam atau pekerja yang pulang kerja lewat dari pukul 20.00 WIB harus memiliki surat keterangan dari perusahaan atau tempatnya bekerja," terangnya.

    "Aturan itu juga termasuk bagi pegawai yang bekerja di Pekanbaru namun bertempat tinggal di luar Kota Pekanbaru seperti di Pandau. Bekalilah dengan surat keterangan dari tempat bekerja," lanjutnya.

    Menurutnya, PSBB yang akan diberlakukan Pemko Pekanbaru ini masih PSBB antara. Baru diberlakukan saat malam hari.

    Apabila penerapan PSBB antara ini masih belum efektif dan masih banyak juga masyarakat yang membandel, maka Pemko Pekanbaru bisa jadi akan diberlakukan PSBB sepenuhnya.

    "Jika PSBB sepenuhnya, maka semuanya di rumah, tidak ada yang di luar rumah, semuanya dihentikan selama 24 jam," pungkasnya. 

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Ini Larangan dan Yang Dibolehkan Saat PSBB Pekanbaru "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg